Jakarta –
Read More : Viral Transformasi Pria usai Oplas, Hasilnya Bikin Melongo Diduga Editan
Petai, atau parkia speciosa, merupakan tanaman favorit di Asia Tenggara dan sering digunakan dalam banyak bahan masakan. Di Indonesia, banyak orang makan petai dengan sambal.
Tanaman asal Asia Tenggara yang memiliki aroma khas ini ternyata kaya akan vitamin dan mineral. Petai juga mengandung ekstrak polong dan biji yang mengandung polifenol, pitosterol, dan flavonoid total tingkat tinggi, serta kaya akan antioksidan. Khasiatnya adalah mampu menjaga kadar gula darah dan melancarkan pencernaan.
Namun, Ketua Persatuan Dokter Pengembang Obat Tradisional Herbal Indonesia (PDPOTJI), Dr. Inggrid Tania, tetap mengimbau konsumsi petai tidak boleh berlebihan. Jika terus dikonsumsi dalam jumlah berlebihan setiap hari, dapat membahayakan kesehatan ginjal Anda dalam jangka panjang.
“Jika makan petai setiap hari dan makan terlalu banyak, bisa merusak ginjal. Kalau hanya sekali saja, misalnya sehari, hasilnya hanya kembung dan gas lebih banyak,” jelas detikcom, Senin (25/11/2024).
“Ini merupakan keadaan yang sangat jarang terjadi karena hanya sedikit orang yang bisa menoleransi makan petai dalam jumlah banyak setiap harinya. Batas maksimal asupan orang yang boleh makan petai adalah tiga sendok penuh, yang merupakan maksimal dalam sehari,” jelasnya.
Meskipun hal ini jarang terjadi, Dr. Ingrid agar berhati-hati saat memakan petai.
“Berbahaya jika makan terlalu banyak setiap hari dalam jangka waktu lama. Jadi kalau diminum rutin, seminggu tiga kali tidak membahayakan ginjal,” ujarnya.
Jika dimakan dalam batas normal, petai dinilai baik untuk penderita diabetes.
“Kelopak ini kaya akan antioksidan, polifenol, dan zat aktif yang terkandung dalam petai ini membantu tubuh kita dalam mengatur kadar gula darah, mengatur keseimbangan kadar gula darah, yang berarti penderita kencing manis, kencing manis, banyak yang kena penyakit kencing manis. manfaat makan petai,” pungkas dr. Ingrid. Simak “Video: Review Produk Perawatan Kulit Secara Reguler, Dokter Detektif Hubungi BPOM” (naf/kna)