Jakarta –
Read More : Umat Yahudi Kembali Berulah, Gelar Ritual Talmud di Al Aqsa
Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, yang ditentang oleh perusahaan pelayaran karena akan meningkatkan biaya menjalankan bisnis.
Ketua Bidang Usaha dan Tarif Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan DPP (Gapasdap), Rachmatika Ardiyanto menilai rencana Pemerintah menaikkan PPN hingga 12 persen pada awal tahun 2025 justru akan menambah beban masyarakat. feri. aktivitas transportasi.
Ditegaskannya, dengan kondisi saat ini saja, tarif yang diterapkan masih lebih rendah 31,8 persen dibandingkan perkiraan biaya dasar yang dihitung bersama oleh Kementerian Perhubungan RI, PT ASDP, Gapasdap, Asuransi dan Jasa Raharja serta Jasa Raharja Putera serta perwakilan konsumen. yang merupakan perhitungan yang disampaikan Kementerian Koordinator Kelautan dan Perikanan pada tahun 2019.
“Pada periode tersebut selama ini banyak terjadi kenaikan biaya. Apalagi jika tahun depan harus menghadapi kenaikan PPN sebesar 12 persen,” kata Rachmat dalam keterangannya. Selasa (26 November 2024).
Peningkatan ini disebut memberikan efek multipemain dan meningkatkan biaya lainnya. Seperti kenaikan gaji karyawan karena kenaikan biaya hidup, kenaikan biaya docking, biaya suku cadang dan lainnya, semuanya dikenakan PPN pada saat pembelian.
“Tarif yang berlaku saat ini masih belum sesuai dengan perhitungan tarif,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, jika harga penyeberangan tidak bisa disesuaikan, operator penyeberangan akan meminta kompensasi berupa pengurangan biaya pelabuhan seiring dengan pengurangan biaya yang diterapkan pada angkutan udara.
“Kami melihat apa yang dilakukan pemerintah saat ini terhadap angkutan udara sebenarnya adalah segmentasi pasar ke kelas yang lebih tinggi. Sementara angkutan penyeberangan ke kelas bawah,” jelas Rachmat.
Rachmat mengatakan, penurunan tarif pelabuhan atau PNBP sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan penyeberangan dari segi keselamatan dan kenyamanan di saat tarif belum sesuai perkiraan biaya, sementara biaya operasional kapal terus meningkat. (rd/rir)