Jakarta –
Read More : Gagal Bikin Password & Passphrase Coretax? Ini Solusi DJP
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut izin perusahaan bus (PO) yang terlibat kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk mematahkan semangat para pedagang bus yang melanggar hukum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan bus Trans Putera Fajar di Mitra Darat tercatat tanpa izin angkutan dan kewajiban lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Berarti kendaraan tersebut tidak diuji secara berkala sebanyak 6 kali dalam setiap (enam) bulan sesuai indikasi.
Halte bus yang tidak memiliki izin dan tetap melajukan kendaraannya akan ditindak. Pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada polisi sebagai aparat penegak hukum.
“Salah satu cara untuk menghambat pedagang yang lalai adalah dengan penegakan hukum, dan ini domain Polri. Karena tidak memiliki izin, pengusaha/pemilik bisa terancam sanksi pidana,” kata Hendro kepada detikcom. . , Senin (13/5/2024).
Dia menjelaskan, pengemudinya bisa dipenjara 6 tahun dan/atau denda maksimal 12 juta rubel. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, Pasal 310.
“Pasal 310 menyebutkan, setiap pengemudi yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan ada yang meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 12 juta,” imbuhnya.
Ia juga meminta kepada PO agar seluruh bus melakukan tes rutin terhadap kendaraannya. Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2021 tentang pemeriksaan berkala kendaraan PM 19 menyebutkan bahwa pemeriksaan berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemiliknya.
“Kendaraan yang telah berfungsi, dari waktu ke waktu, setiap 6 (enam) bulan sekali, harus dilakukan pengujian baru,” ujarnya.
Tonton videonya: Cegah terulangnya kecelakaan bus dan mobil
(dan/hari)