Jakarta –

Read More : Unggul di Dimensi Kolaborasi, BRI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat berkolaborasi membantu perusahaan mengambil keputusan bisnis yang bertanggung jawab.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur Senior GIS Donny Arsal dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna.

Donny Arsal, Direktur Utama SIG, mengatakan kerjasama SIG dan Jamdatun merupakan wujud komitmen SIG dalam mengelola urusannya secara profesional sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Melalui kerja sama ini, SIG berharap keputusan bisnis yang diambil Perseroan tetap menghormati peraturan hukum yang berlaku sehingga dapat menciptakan nilai bagi negara dan pemangku kepentingan lainnya.

“Sebagai perusahaan publik yang menyediakan solusi bahan bangunan, SIG berkomitmen untuk mendukung program pembangunan infrastruktur dan perumahan yang dijalankan pemerintah melalui penyediaan produk berkualitas dan bermutu, serta hanya pelayanan terbaik. Semua itu dapat dicapai dengan menerapkan tata kelola yang baik dan berkolaborasi dengan “Hal ini akan membantu SIG dalam mengambil keputusan bisnis yang bertanggung jawab,” kata Donny Arsal dalam keterangannya, Kamis. (19/12/2024).

Sementara itu, R. Narendra Jatna mengungkapkan misi Presiden RI Prabowo Subianto dalam RPJMN 2025-2029 adalah melanjutkan pembangunan infrastruktur dimana SIG dapat fokus pada peran dan kontribusinya.

“Yang perlu menjadi perhatian Direksi SIG adalah penjelasan Asta Cita terkait pembangunan infrastruktur dalam program prioritas presiden nomor 13, yaitu menjamin pembangunan perumahan berkualitas dan terjangkau dengan sanitasi yang baik untuk pedesaan/perkotaan. masyarakat dan masyarakat yang membutuhkan,” kata Narendra.

Selain itu, program prioritas ke-14 Presiden ini bertujuan untuk menjaga pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM melalui program kredit usaha dan pengembangan modal Indonesia (IKN) serta inovasi, fitur dan kemandirian lainnya.

R. Narendra Jatna menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan SIG kepada jaksa penuntut umum. “Perjanjian ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan mitigasi risiko hukum yang mungkin timbul dalam operasional bisnis SIG, baik terkait kerugian berwujud maupun tidak berwujud, risiko reputasi dan kepatuhan,” kata Narendra.

Narendra juga menekankan pentingnya memahami fiduciary duty, yaitu prinsip menjalankan kepercayaan untuk mengelola bisnis dengan itikad baik, termasuk prinsip duty of skill and care, yaitu prinsip mengutamakan kompetensi dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan bisnis. -pembuatan.

“Setiap keputusan yang diambil hendaknya didasarkan pada prinsip kehati-hatian, beritikad baik dan fokus pada kepentingan perusahaan dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar R. Narendra Jatna. Saksikan video “Video: Jaksa Agung Larang Pengajuan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan” (rrd/rrd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *