Jakarta –

Read More : Guardiola Ogah Rumit, Pokoknya Setiap Laga Man City adalah Final

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menargetkan perkiraan penjualan mobil pada tahun ini tidak mencapai 1 juta unit. Angka ini diperoleh dengan mempertimbangkan tambahan tantangan kenaikan pajak dibandingkan tahun lalu.

Tantangan pertama terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Semua mobil di Indonesia masuk dalam kategori kena pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Oleh karena itu, ini termasuk barang yang dikenakan PPN 12 persen.

Namun Sekretaris Jenderal Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen bukan alasan utama. Sebab sebagian besar masyarakat Indonesia membeli barang secara kredit.

Faktor yang memperumit situasi ini terkait dengan peluang pajak. Pajak ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Undang-undang menjelaskan, opsen merupakan pajak tambahan berdasarkan persentase tertentu.

“Kita belum kompak (menetapkan target 2025), belum hitung secara detail, kecuali tahun lalu kita tidak punya peluang sejuta, kita tidak akan dapat. Tahun ini kita berharap ada model baru. , dll, dan peluang pengembangannya ditunda, kami “kalau mau optimis, jumlahnya sekitar 900 (ribu),” kata Sekjen Asosiasi Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara di Gedung Kementerian Perindustrian, Selasa (14/1/2025).

“Tapi kalau opsi itu diterapkan, kita bisa turun lebih rendah lagi. Penurunan yang bisa kembali ke masa pandemi bisa 650 sampai 700 ribu (ribu unit). Ya sulit,” imbuhnya.

Kementerian Perindustrian mengatakan 25 provinsi sudah menawarkan keringanan pajak. Namun hal ini bersifat sementara, artinya tidak permanen.

Hal ini menyusul Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 900.1.13.1/6764/SJ pada 20 Desember 2024. Aturan tersebut meminta gubernur memberikan keringanan atau pengurangan pajak dasar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Biaya Hak Milik Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

“Kami mendapat informasi adanya penundaan dan keringanan dari pemerintah daerah (pemerintah daerah) untuk menunda pelaksanaan opsi PKB dan BBNKB. Saat ini sudah ada 25 provinsi yang mengeluarkan relaksasi opsi PKB dan BBNKB,” kata Setia Darta dalam diskusi prospek industri otomotif tahun 2025 dan peluang insentif pemerintah pada Forum Jurnalis Industri, di Kementerian Perindustrian, di Jakarta, Selasa (01). /14/2025).

Terkait prospek tahun 2025, Pengamat Otomotif LPEM UI Riyanto juga mengatakan pasar mobil Indonesia tidak akan mencapai 1 juta unit. Menurut perhitungannya, dampak peluang pajak ini bisa menaikkan harga hingga 6 persen.

“Kalau kita menggunakan elastisitas permintaan mobil sebesar 1,5. Kenaikan harga sebesar 6 persen akan mengurangi permintaan sebesar 9 persen. Saya melakukan ini sehubungan dengan aktivitas kami sebelumnya. Kami perkirakan penjualan tahun depan kalau ada peluang masih di bawah Rp 1 juta,” kata Riyanto di kesempatan yang sama.

“Slide berikutnya perkiraan kita sekitar 899 (ribuan unit). Tapi kalau opsi yang diterapkan hanya 815 ribu. Itu turun 9 persen. Itu dampak dari opsi. Alangkah baiknya kalau semua itu diterapkan, beberapa provinsi dan kabupaten kota menyatakan akan santai, ini yang penting. Kalau terus begini, mereka juga akan dirugikan, imbuhnya.

“Mungkin masyarakat pindah, misalnya DKI tidak, beli dari DKI, KTP DKI, kehilangan potensi pajak di daerahnya masing-masing. Mungkin daerahnya tidak bersatu, jelasnya lebih lanjut. Saksikan video “Video: Tarif Pajak Kendaraan Bagong Progresif di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini” (riar/kering)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *