Jakarta –

Read More : Darurat Judi Online, Menkominfo: Kominfo Tidak Bisa Cuma Blokir Saja

Penetrasi fixed broadband di Indonesia masih rendah, meskipun di sisi lain permintaan masyarakat terhadap layanan internet tinggi. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta turun tangan.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melaporkan penetrasi fixed broadband di Indonesia belum mencapai 20%. Artinya, masih banyak wilayah di negara ini yang belum tersedia internet kabel.

“Jadi kita berharap ke depan penyaluran fixed broadband semakin meningkat dan ini menjadi PR kita semua,” kata Ketua Harian APJII Muhammad Arif di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

APJII yang saat ini beranggotakan 1.044 penyedia jasa internet (ISP), mempunyai tujuan bersama yaitu menyediakan internet. Namun salah satu kendalanya adalah menarik kabel ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

“Sebenarnya kalau mau tarik, tentu di pinggiran kota mahal, karena logistik dan selain itu, biaya pembangunannya juga lebih tinggi dibandingkan di kota yang mudah dijangkau dengan mobil, betul. Dia menjelaskan.

Selain itu, penggelaran jaringan broadband juga menghadapi peraturan yang tidak seragam di wilayah sehingga menyulitkan ISP.

Selain itu, masih banyak undang-undang yang bisa dikatakan berubah, berbeda, dan juga menyulitkan sebagai industri yang perlu dipertimbangkan secara matang, kata Arif.

APJII juga berharap ada insentif dari pemerintah yang dapat mendorong penyedia jasa internet untuk lebih banyak melepas kabel di berbagai wilayah di Indonesia.

“Ada ISP yang ingin menyalurkan 3T ke pedesaan, mereka ingin diberikan keleluasaan BHP atau USO. Mereka juga sedang mengembangkan program,” kata program tersebut. Tapi sejujurnya, belum ada bentuk konkritnya. APJII selalu bilang, kalau mau datar, cepat, pasti ada yang baik,” ujarnya. Simak video “Kominfo masih kaji pembahasan paket internet broadband kecil 100Mbps” (agt/fay)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *