Jakarta –
Read More : Sukses Saingi Apple, WhatsApp Capai 100 Juta Pengguna Aktif Bulanan di AS
Pemerintah berencana mengeluarkan aturan pembatasan usia untuk mengakses jejaring sosial (social network). Bahkan, rencana tersebut sempat dibicarakan antara Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan Presiden Prabov Subianto.
Usai melantik pejabat Eselon I dan II di Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi), Meutya langsung memberikan arahan mengenai program yang akan dijalankan kementeriannya, salah satunya terkait pembatasan usia dalam mengakses media sosial.
“Tadi salah satunya membahas bagaimana kita melindungi anak di ranah digital. Yang pasti kita lihat nanti seperti apa,” kata Menteri Komunikasi dan Pendidikan Tinggi Mewtia Hafid seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (15 /15 ). 1/2025).
Meutya belum mau membeberkan detail batasan usia dalam mengakses media sosial. Namun benar adanya, kata Menkominfo, pemerintah terlebih dahulu menerbitkan peraturan pemerintah.
“Itu kita mau betul-betul dalami. Intinya cari regulasi yang lebih mantap, pemerintah akan terbitkan aturannya dulu,” tuturnya.
Meutya mengatakan, aturan perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri. Untuk itu, pemerintah akan membicarakan permasalahan ini dengan DPR.
“Jadi sebagai jembatan, kita akan keluarkan peraturan lagi sambil kita bicara dengan DPR tentang undang-undang apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” tutupnya.
Jika Indonesia meratifikasi batasan usia mengakses media sosial, maka Indonesia akan mengikuti jejak Australia yang sudah menerapkan kebijakan tersebut.
Australia mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial melalui rancangan undang-undang yang disahkan oleh Senat dengan suara 34 berbanding 19. RUU tersebut akan dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Australia, yang harus meloloskan amandemen jika disahkan.
Setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Australia, undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam waktu 12 bulan, sehingga memberikan waktu bagi perusahaan media sosial untuk mematuhinya. Pemerintah Australia akan melakukan uji coba pada Januari 2025 sebelum undang-undang tersebut resmi berlaku.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan media sosial adalah mengambil langkah wajar untuk mencegah anak-anak di bawah usia minimum memiliki akun.
Anak-anak yang melanggar batasan ini tidak akan dihukum, begitu pula orang tuanya. Perusahaan media sosial yang bertanggung jawab tidak mengizinkan anak-anak untuk bergabung dengan platform mereka. Simak Video: Pesan Prabowo kepada Menkominfo tentang Rencana Batasan Usia Akses Media Sosial (agt/fay)