Jakarta –

Opsi pajak kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025 Namun, dewan menawarkan keringanan melalui pengurangan pajak sementara Apa pengaruhnya terhadap harga dan penjualan mobil?

Opsi Pajak Teritorial No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi (HKPD). Berdasarkan Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, opsi pajak daerah mulai berlaku 3 tahun setelah diundangkannya UU HKPD. Artinya, opsi pajak ini berlaku mulai 5 Januari 2025

Sekadar informasi, opsi pajak daerah merupakan mekanisme bagi hasil penerimaan pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsi ini dimaksudkan agar ketika Wajib Pajak membayar pajak provinsi atas PKB dan BBNKB, maka bagian pajak provinsi kabupaten/kota dapat segera dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Untungnya, saat ini terdapat 25 provinsi yang menawarkan keringanan pajak, sehingga opsi pajak tersebut dapat ditunda setidaknya untuk sementara.

“Kami mendapat informasi dari pemerintah bahwa banyak penundaan dan keringanan yang menghambat pelaksanaan opsi PKB dan BBNKB. Saat ini, 25 provinsi telah memberikan relaksasi terhadap opsi PKB dan BBNKB,” kata Direktur. Setia Darta industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika secara umum, prospek industri otomotif 2025 dan peluang stimulus dalam diskusi di forum pers Kementerian Perindustrian Jakarta. (14/01/2025)

Penundaan opsi perpajakan ini adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengirimkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/6764/SJ pada 20 Desember 2024. Mewajibkan Gubernur memberikan keringanan atau penangguhan atas dasar pendirian kendaraan bermotor. Pajak (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

“Kalau di Jatim, sebelum keluar SE Kemendagri, tertunda karena adanya peraturan gubernurnya bahwa Pemda kita dan DPR tidak menaikkan pajak. Lalu muncullah Surat Edaran Kemendagri 900.” Sekretaris Jenderal Gaikindo, Kukuhu Kumara

“Setelah itu disebutkan 25 provinsi. Kami mengunjungi Bapenda Sumut kemarin,” ujarnya.

Bagaimana jika opsi perpajakan diterapkan sepenuhnya? Berdasarkan perhitungan pengawas otomotif LPEM UI, Rianto menjelaskan kenaikan harga bisa mencapai 6,2 persen. Dengan asumsi hal ini berlaku di seluruh wilayah Opsen, maka dipungut retribusi pajak kendaraan bermotor sebesar 1,2 persen dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 12 persen.

“Sebelum ada opsi, pajak mobil sekitar 40 persen. Jadi kalau off road harganya Rp 100 juta, on road Rp 140 juta.”

“Kalau ada opsi, opsinya PKB 66%, BBNKB 66% dan bisa naik sekitar 9%. Jadi 49 persen itu pajak. Jadi kalau diterapkan sepenuhnya maka harga mobil akan naik. Soalnya 6,2 persen,” kata Rianto. .

“Kalau harganya Rp 200 juta, naik menjadi Rp 212-213 juta. Jadi besar sekali,” ujarnya.

“Jika kita menggunakan elastisitas permintaan untuk 1,5 mobil, kenaikan harga sebesar 6 persen akan menurunkan permintaan sebesar 9 persen. Saya memodelkannya dengan bisnis seperti biasa. Kami berasumsi bahwa penjualan tahun depan, jika opsi (penjualan) saja, adalah masih 1 Katanya di bawah jutaan (satuan).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *