Jakarta –
Read More : Prabowo Yakin Cuma 3 Negara yang Bisa Swasembada Energi, Termasuk RI
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas mengatakan, barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) karena pembatasan sebelumnya kini bisa diambil.
Zulhas mengatakan, produk yang dikapalkan PMI kini sudah bisa diambil karena telah menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024. Aturan yang mulai berlaku pada 6 Mei 2024 ini telah direvisi isi UU 36 Tahun 2023 Menteri Perdagangan yang sebelumnya diprotes masyarakat.
“PMInya kalau masih ada (produk) yang kemarin dilakukan, karena sudah direvisi oleh Mendag, sudah direvisi sehingga yang kemarin bisa (diperoleh) menggunakan Mendag,” kata Zulhas usai mengunjungi kantor bea cukai bandara dan KPU Internasional Soekarno-Hatta, Senin (6/5/2024).
“Jadi tidak ada alasan kalau “Peraturan Menteri Perdagangan (36/2023) lama itu mulai berlaku”, jadi misalnya akan berlaku (produknya tertunda) pada bulan Desember, Januari, Februari, jadi kalau tidak apa lagi aku salah. tidak bisa diterima) bisa menggunakan Peraturan Menteri Perdagangan (7/2024) untuk itu,” imbuhnya.
Zulhas mengatakan aturan kebijakan pembatasan jumlah dan jenis produk yang dikirim PMI ini dikembalikan ke aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Perdagangan 25 Tahun 2022 tentang kebijakan yang sama. Dalam beleid tersebut disebutkan PMI dibebaskan bea masuk sebesar USD 1.500 per tahun.
Sebaliknya, produk yang dikirim oleh PMI melebihi nilai tersebut nantinya akan dikenakan pajak sesuai PMK 203 Tahun 2017 yaitu sebesar 7,5% dari nilai produk.
“PMI kita hanya dibatasi (maksimal) $1.500 (setahun). (Di bawah) $1.500 itu tanpa (bea masuk). Ditambah lagi kalau tidak salah bayarnya 7,5%,” kata Zulhas.
Selain pembatasan produk yang dikirim PMI ke RI, Zulhas juga mengatakan aturan baru ini juga menghapus pembatasan jenis dan jumlah barang yang diimpor penumpang yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023.
Namun bea masuk atas pembelian tersebut akan tetap dihitung berdasarkan aturan PMK yang diberlakukan Bea dan Cukai. Dalam konteks ini, Zulhas mengatakan pihaknya tidak ada kaitannya dengan pelaksanaannya.
FYI, sebelumnya Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023, pemerintah membatasi jenis dan jumlah produk yang dikirim oleh PMI. Misalnya baju dan aksesoris baru dibatasi 5 pcs dan tidak 15 pcs untuk yang baru.
Setelah itu tekstil dibatasi 5pcs, elektronik dibatasi 2pcs, sepatu 2 pasang, kosmetik 5pcs, mainan 4pcs, tas 2pcs dan bukan barang baru, makanan dibatasi 10 buah, peralatan rumah tangga baru. Ada 5 set baru, 5 set dan 10 bungkus perlengkapan sekolah.
Akibat aturan ini, sebagian kiriman PMI dikunci di Bea Cukai. Namun dengan aturan baru, barang-barang tersebut kini sudah bisa diambil oleh yang bersangkutan. (fdl/fdl)