Jakarta –
Read More : Neraca Dagang RI Surplus 51 Bulan Beruntun, Ini Penyelamatnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons seruan boikot pembayaran pajak yang dilakukan di media sosial. Hal ini merupakan salah satu bentuk penolakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai tahun 2025.
Dwi Astuti, Direktur Pelayanan dan Humas DJP Penyuluhan, mengatakan penyesuaian tarif PPN menjadi 12% untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong. Pajak yang dibayarkan masyarakat pada dasarnya untuk kesejahteraan masyarakat melalui program pemerintah.
Perlu kami sampaikan, prinsip dasar penyesuaian tarif PPN untuk menjamin keadilan adalah berpihak pada masyarakat dan bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa, kata Dwi kepada detikcom, Kamis (19/12/2024).
Selain itu, masyarakat yang kurang mampu atau tidak mampu, sangat terlindungi dengan adanya pembebasan PPN atas kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, buah-buahan, sayur mayur, susu segar, dan gula. Ini termasuk layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan militer umum, layanan ketenagakerjaan, layanan keuangan dan layanan asuransi.
“Bahan lainnya (buku, vaksin polio, rumah sederhana, rusun, listrik, dan air minum),” jelas Dwi.
Sementara barang-barang lainnya seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak tebu juga dikenakan PPN sebesar 12 persen, namun barang-barang tersebut mendapatkan fasilitas PPN (DTP) sebesar 1 persen. Dengan demikian, PPN yang dipotong atas barang-barang tersebut kepada masyarakat akan tetap sebesar 11 persen.
“Jadi masyarakat miskin/tertinggal sebagian besar terlindungi oleh berbagai peluang tersebut,” ujarnya.
Untuk memperkuat daya beli dan menstimulasi perekonomian, pemerintah juga meluncurkan paket kebijakan:
Dukungan Keluarga dan Perorangan (PMK)
-Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada 16 juta keluarga penerima manfaat. Setiap keluarga akan menerima 10 kg beras per bulan selama dua bulan Januari dan Februari 2025. – PPN DTP 1% atas Tepung Terigu, Gula Industri, dan Minyak Tebu – Diskon 50% tagihan listrik bagi pelanggan listrik 2200VA ke bawah pada dua bulan pertama tahun 2025. – Pembebasan PPN DTP atas pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 Miliar di atas Rp 2 Miliar pertama (diskon 100% untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50% untuk Juli-Desember 2025)
B Dukungan bagi pekerja diberikan dalam bentuk peningkatan akses terhadap asuransi kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang diberhentikan.
C Promosi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
– Masa berlaku Wajib Pajak OP UMKM yang memanfaatkan tarif final PPph 0,5% selama 7 tahun dan berakhir pada tahun 2024 akan diperpanjang hingga tahun 2025. – Wajib Pajak OP UMKM lainnya bisa mendapatkan keuntungan sebesar 0,5% dari PPH final selama 7 tahun sejak pendaftaran pertama. Sesuai PP 55/2022, UMKM yang omzet tahunannya kurang dari Rp500 juta dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PPh.
D Dukungan terhadap sektor industri dan padat karya (PMK).
– Pekerja di sektor padat karya akan dibayar hingga Rp10 juta per bulan. Subsidi pinjaman akan diberikan dari perusahaan tekstil untuk menghidupkan kembali mesin tersebut.
E Insentif Bidang Perumahan (PMK PPN DTP)
– Pemerintah memberikan diskon PPN DTP atas pembelian rumah sebagai sektor high multiplier dengan nilai penjualan sampai dengan Rp 5 miliar untuk Rp 2 miliar pertama, dengan rencana diskon 100% pada periode Januari-Juni 2025 dan 50% diskon pada periode Juli-Desember 2025.
F Insentif Bidang Otomotif (PMK PPN DTP)
– Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mendapat berbagai insentif antara lain PPN DTP 10% untuk KBLBB, DTP PPnBM 15% untuk KBLBB impor CBU dan CKD, serta bea masuk 0% untuk KBLBB CBU.
– Kendaraan bermesin hybrid didorong masuk PPnBM DTP 3%.
Simak videonya Komisi XI DPR Sebut PPN 12% Kemungkinan Akan Bikin Kerusuhan Sosial
(Bantuan/RRD)