Jakarta –

Read More : Lewandowski Berpeluang Main, Inzaghi Ngeri Gak?

Bus Trans Putera Subuh yang terbalik di kawasan Subang Seattle ternyata masih melaju meski tak memiliki izin angkutan. Aditya Iravati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, pun merespons.

Aditya mengatakan, bus yang boleh melintas tanpa izin biasanya tidak melewati wilayah pengawasan Badan Direktorat Perhubungan Darat (BPDT), yakni terminal dan jembatan timbang. Ia mengatakan, partai hanya bisa bekerja di dua bidang tersebut.

“Sesuai aturan, Kementerian Perhubungan melalui BPTD hanya bisa menerapkan meteran di terminal dan jembatan. Sebaliknya, ada pula bus yang justru tidak masuk ke jembatan atau terminal,” ujarnya kepada detikcom, Senin (13/5). . /2024).

Dia menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemuda) juga mempunyai kewenangan mengawasi izin angkutan bus. Untuk itu, Kementerian Perhubungan berencana membicarakan masalah ini dengan pemerintah daerah dan kepolisian serta memperkuat pengawasannya.

“Ke depan, kami akan memperkuat kerja sama dengan otoritas setempat dan kepolisian untuk memantau dan menindak jika terjadi pelanggaran. Kami akan mulai dengan diskusi,” jelasnya.

Aditya menegaskan, Operator Bus Motor (PO) yang tetap mengoperasikan bus tanpa izin akan dilarang. Pihaknya tak segan-segan membatalkan izin PO bagi bus yang melanggar aturan.

“Iya benar (PO yang tetap mengoperasikan bus tanpa izin angkutan dilarang mencabut izinnya),” imbuhnya.

Ternyata, kecelakaan maut bus yang membawa rombongan SMK Linga Kikana Depok di kawasan Seattle Subang itu, tidak mengantongi izin lalu lintas. Selain itu, Bus Trans Putera Fajar tidak akan memperpanjang masa uji wisata (KIR).

Pada aplikasi Mithra Dalat, bus Trans Putera Fajar tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus pemeriksaan berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Jika demikian, kendaraan tersebut tidak dikenakan sanksi. Izin transportasi.”

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *