Jakarta –

Read More : Guardiola Turut Bangga Rodri Raih Ballon d’Or 2024

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang hanya dikenakan pada barang mewah. Artinya tarif pajak atas barang atau jasa lain tidak akan berubah.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, barang mewah yang dikenakan kenaikan PPN hingga 12% antara lain jet pribadi, yacht, dan hunian mewah (rumah, kondominium, apartemen, townhouse) dengan harga eceran Rp 30. . miliar atau lebih.

Selain itu, barang mewah yang dikenakan pajak 12% antara lain balon, pesawat terbang, peluru untuk senjata api yang bukan untuk keperluan pemerintah, helikopter, kelompok senjata api selain untuk keperluan pemerintah, dan kapal mewah yang tidak diperuntukkan bagi angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk mobil yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Direktur Eksekutif Center for Economic and Legal Studies (CELIOS) Bhima Yudhisthira mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% hanya pada barang mewah lebih positif bagi perekonomian. Padahal, tambah Bhima, saat ini harga barang tersebut sudah naik karena spesifikasi PMK terlambat dirilis.

“Iya, pemerintah akhirnya akan mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun kita berharap setelah penghapusan PPN 12% atas barang dan jasa umum, masyarakat pemerintah harus mulai bersiap untuk menurunkan tarif PPN menjadi 8%,” kata Bhima saat dihubungi detikcom, Rabu (1/1/2025).

Selain itu, Bhima merinci cara mengganti penerimaan negara tanpa menaikkan PPN, ada banyak pilihan. Pertama, Bhima mengatakan pemerintah bisa mulai mengusulkan pajak kekayaan.

“Pemerintah bisa mulai mengusulkan pajak kekayaan dimana total aset orang super kaya dikenakan pajak sebesar 2%. Jadi bukan pajak penghasilan, tapi pajak kekayaan yang belum dimiliki Indonesia. Menurut perkiraan, akan ada Rp 81,6 triliun yang diterima dari pemberlakuan pajak kekayaan. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan G20 juga akan mendukung pemberlakuan pajak kekayaan, jelas Bhima.

Lebih lanjut Bhima menjelaskan, opsi kedua adalah penerapan pajak karbon yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Aturan Perpajakan (UU HPP) yang akan diterapkan pada tahun ini.

“Cukup keluarkan PMK pajak karbon. Kalau diterapkan pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara, maka penerimaan pajak karbon akan digunakan untuk menopang biaya energi terbarukan yang membutuhkan pekerjaan. Pajak karbon juga baik bagi lingkungan. .” lanjutnya.

Ketiga, Bhima menyebut pengenaan pajak pertambangan batu bara juga bisa meningkatkan penerimaan negara selain royalti yang lebih tinggi. Keempat, Bhima mengatakan “kebocoran” pajak di sektor sawit dan pertambangan perlu ditutupi.

Kelima, evaluasi keringanan pajak yang tidak tepat sasaran. Misalnya, perusahaan nikel yang profitnya tinggi bisa saja tidak mendapat tax holiday, kata Bhima. (ed./ed.)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *