Jakarta –
Read More : TikTok Bantah Bakal Jual Aplikasinya di AS: Tidak Benar!
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Kenaikan PPN menjadi 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Pengumuman itu disampaikan Prabowo di Kementerian Keuangan (31/12/2024) usai menggelar pertemuan tertutup dengan Menteri Keuangan Shri Mulyani Indravati.
Dalam pengumumannya, Prabowo mengatakan pemerintah sedang menyiapkan rencana pemulihan ekonomi senilai Rp38,6 triliun untuk mengantisipasi dampak kenaikan PPN.
“Pemerintah seperti yang telah diumumkan sebelumnya berkomitmen memberikan paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun,” jelas Prabowo dari Kementerian Keuangan.
Program tersebut mencakup bantuan bulanan sebesar 10 kilogram beras kepada 16 juta keluarga penerima manfaat. Kemudian, penurunan tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan dengan kapasitas sampai dengan 2200 KVA.
Ada pula keringanan biaya bagi industri padat karya dan gratis PPh Pasal 21 atau pajak penghasilan bagi pekerja yang berpenghasilan hingga 10 juta per bulan.
“Pemerintah akan berupaya menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan dan nyaman bagi masyarakat,” kata Prabowo. (jam/jam)