Jakarta –
Kepala Dinas Bea dan Cukai memecat Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Pelaku dituding tidak melaporkan harta kekayaannya secara benar dalam Laporan Barang Milik Negara Pengelola Barang (LHKPN) oleh pengacara firma hukum Eternity Global, Andreas.
Hari ini Andreas mendatangi badan audit Kementerian Keuangan dan meminta Kementerian Keuangan memantau aset REH. Baru-baru ini, pada 3 Mei, Andreas juga mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengklarifikasi bahwa kliennya yang berbisnis dengan REH tidak ada kaitannya dengan dugaan aset gaib pejabat Bea dan Cukai Purwakarta.
Terkait hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Pelayanan Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya telah melakukan kajian internal terhadap REH. Dia mengatakan ada konflik dalam keluarganya.
Ujarnya dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (13/5/13/5/13/13/5/2013/13/5/13/5/2013/13/5/2013/09/01/09/09 / 09/09/09 /09/09/09/09/09/09/09/09/09/09/09/09/09/09/09/09/04/04/04/03/03/09 / 09 /03/09/09 /03/09/09/03/09/09/03/03/03/03/04/04/08/03/03/04/08/2013/13: “Pajak dan kepabeanan pemeriksaan intern instansi yang berwenang dan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang serta hasil pemeriksaan ditemukan pemeriksaan tahun 2024).
Akibat pemeriksaan tersebut, REH dibebastugaskan untuk lebih memperlancar proses pemeriksaan. Rilis ini akan berlaku pada 9 Mei 2024.
Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, pejabat terkait diberhentikan sementara hingga 9 Mei untuk memudahkan tindak lanjut sesuai ketentuan terkait.
Sebelumnya, Andreas mengaku khawatir bisnis yang dijalankan kliennya merupakan bagian dari tindak pidana dugaan korupsi terhadap otoritas pajak dan bea cukai. Usaha ini akan beroperasi pada periode 2017-2022.
Dalam laporan hari ini, Andreas menuding REH tidak melaporkan kekayaannya dalam laporan kekayaan negara tahun 2022. Berdasarkan informasi yang diterima Andreas, LHKPN REH terakhir dilaporkan pada 31 Desember 2022 dengan harta Rp6,5 miliar. Sebelumnya memiliki harta sebesar Rp5,6 miliar, Rp4,9 miliar, dan Rp3,5 miliar.
REH disebut-sebut memberikan modal ventura sebesar Rp 7 miliar kepada kliennya, namun pihak terkait belum mengakuinya. Sebelumnya, REH mendatangi Polda Metro Jaya dan mengklarifikasi klaim memiliki harta senilai Rp 60 miliar. Ia menegaskan, uang tersebut adalah milik perusahaan dan bukan milik pribadi.
“Rp 60 miliar itu hanya hasil usaha keluarganya, jadi Rp. 60 miliar Rp. sudah dikeluarkan, tapi yang jadi pertanyaan, modal yang diberikan kepada kami sebesar Rp 7 miliar, yang saat ini belum bisa diterima, yang mana. Adik PEX diduga tidak bisa dikenali, ada stempel notaris “dan ini ditandatangani olehnya di stempel tersebut,” tutupnya.
(ily/das)