Jakarta –

Seri KZR Vario merupakan motor yang terbilang tua karena usianya sudah lebih dari 10 tahun. Penasaran berapa pajak yang harus dibayar atas sepeda motor yang sudah dipakai sepuluh tahun? Dan tahun ini bertepatan dengan tax holiday.

Jawa Barat merupakan salah satu negara bagian yang memiliki opsi perpajakan namun tidak menaikkan pajak kendaraan. Jadi tagihan pajaknya tidak bertambah.

Perlu diketahui, pilihan pajak kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diturunkan menjadi Peraturan Daerah 9 Tahun 2023, sehingga Opsen tetap berlaku.

Dedi Taufik, Kepala Bapenda Jabar, mengatakan Jabar mempunyai kebijakan tidak meningkatkan peluang pajak. Agar pembayaran pajak pokoknya tidak bertambah, diberikan diskon, kolomnya hanya dua.

“Opsen berlaku mulai hari ini karena mengikat secara hukum. Tapi tidak ada yang ditambahkan baik PKB maupun BBNKB. Terbuka,” ujarnya.

“Tentu ini menjadi kabar baik dan kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan karena kontribusinya terhadap program pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan dan sektor lainnya sangat penting,” imbuhnya.

Vario KZR mengacu pada generasi paling awal dari Honda Vario 125 yakni. versi 2012-2015. KZR adalah kode mesin yang digunakan pada sepeda motor.

Berdasarkan informasi plat nomor kendaraan, pajak alarm Vario 125 tahun 2013 kurang dari Rp 250rb. Yang ada hanyalah kolom opsi pajak tambahan. Berikut rinciannya:

– PKB Dasar : Rp 111.900 – SWDKLLJ Dasar : Rp 35.000 – Opsen PKB Dasar : Rp 73.900.

Jumlah: Rp 220.800

Bapenda Jabar sudah rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk tidak menambah jumlah PKB dan BBNKB. Pembahasan mengenai kebijakan ini baru-baru ini dibawa ke para pelaku industri yang tergabung dalam GAIKINDO, APM dan AISI.

Selain itu, Dedi Tawfiq membenarkan Perda 2023 9 memberikan pembebasan pajak atas pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor kedua atau berikutnya. Pembebasan pajak BBNKB kendaraan bekas dan bekas merupakan kebijakan untuk memudahkan masyarakat pemilik kendaraan atas nama pemilik sebelumnya atau orang lain.

“Tarif BBNKB untuk kendaraan bekas ditetapkan Rp0 atau nol,” jelasnya.

Tujuan penerbitan BBNKB untuk mobil bekas merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang ingin mengganti nama kendaraan yang dibeli pemilik sebelumnya. Hal ini juga melibatkan upaya untuk meningkatkan kepemilikan pengetahuan.

Ketentuan tarif PKB dan BBNKB ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing negara bagian. Beberapa daerah, termasuk Jawa Timur dan Jawa Barat, menyatakan tidak akan menaikkan pajak kendaraan, meski ada opsi. Karena pertama pajak pokoknya sudah dikurangi. Saksikan video “Video: Tarif Pajak Kendaraan Baru yang Lebih Tinggi di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini” (riar/rgr)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *