Jakarta –

Read More : Wujudkan Impian Masa Depan dengan Simpedes BISA Via BRImo

Pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk meningkatkan swasembada gula dan bioetanol di wilayah Merauke, provinsi Papua Selatan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kapres). 15 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 April 2024.

“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan penanaman modal di bidang perkebunan tebu yang berkaitan dengan industri produksi gula, bioetanol, dan energi biomassa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan izin usaha bagi pelaku usaha, maka dibentuklah Kelompok Kerja Percepatan Swasembada Gula dan bioetanol sudah terbentuk. Kabupaten Merauke didirikan di provinsi Papua Selatan,” demikian bunyi Pasal 1, seperti dikutip detikcom, Kamis (25/04/2024).

Pasal 2 menyebutkan, kelompok kerja ini berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Beberapa tugas yang dilakukan antara lain:

Pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan untuk mempercepat swasembada gula dan bioetanol serta membuat daftar dan mengidentifikasi permasalahan. Fasilitasi ketersediaan lahan yang cocok untuk produk tebu. Mengkoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan atas lahan yang diperoleh melalui Mekanisme Pelepasan Lahan Hutan dan/atau Mekanisme Pengadaan Tanah. Memudahkan pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dasar dan izin usaha untuk mempercepat pengembangan dan pertumbuhan perkebunan tebu yang relevan dengan industri. Memfasilitasi penyediaan kapasitas investasi yang diperlukan oleh pelaku usaha untuk mempercepat pengembangan dan pertumbuhan perkebunan tebu yang terhubung dengan industri dengan sarana dan prasarana pendukungnya. Mempercepat penerbitan izin usaha untuk melaksanakan koordinasi dan sinergi antar Kementerian/Organisasi dan pemerintah daerah serta menyediakan kapasitas investasi yang dibutuhkan oleh pelaku usaha untuk mempercepat pengembangan dan pertumbuhan industri perkebunan tebu terkait dengan sarana dan prasarana pendukungnya. Memungkinkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha untuk memberdayakan masyarakat lokal di sekitar lokasi perkebunan tebu yang terkait dengan industri tersebut.

Satgas ini diketuai oleh Menteri Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadlia. Para Wakil Presiden disusul oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Menteri Pertanian serta Kepala Badan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurthy Yudhoyono.

Pembentukan kelompok kerja tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Presiden (Tujuan) No. 40 Tahun 2023 tentang Instruksi Presiden Jokowi dalam Rapat Internal tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) pada 12/12/2023.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *