Jakarta –
Read More : Atur Keuangan di 2025 Jadi Lebih Bijak, Yuk Terapkan 4 Hal Ini!
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan PPN hingga 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Tarif PPN baru akan diterapkan pada Rabu, 1 Januari 2025, dilindungi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan (UU HPP).
Kementerian Keuangan telah mengklarifikasi, kecuali barang mewah, tarif PPN tidak akan naik menjadi 12%. Barang mewah yang dikenakan PPN 12% merupakan barang yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Artinya, apabila barang tersebut sebelumnya membayar PPN 11% mulai tanggal 1 Januari 2025 dan seterusnya maka akan membayar PPN sebesar 11%. Selain itu, barang yang dibebaskan dari PPN atau PPN 0% tetap dibebaskan dari pembayaran PPN.
“Semua barang dan jasa selama ini (membayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada pajak PPN hampir semua barang dan jasa sampai sekarang tetap 11%. itu PPN 0% yang artinya tidak ada “tidak membayar PPN sama sekali,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Sri Mulyani menjelaskan barang-barang yang dikenakan PPN 0% antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi, singkong, gula pasir, hewan ternak dan hasil peternakan, susu segar, unggas, hewan potong, kacang-kacangan, beras, ikan, udang, dan rumput liar. laut.
Kemudian juga tiket kereta api, angkutan umum, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan negeri dan swasta, buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, jasa kesehatan negeri dan swasta.
Kemudian jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lainnya seperti finance, kartu kredit, asuransi, dan reasuransi tetap mendapatkan zona PPN 0% meskipun tidak membayar PPN.
Untuk barang mewah, kenaikan PPN hingga 12% mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023, misalnya jet pribadi, yacht, dan properti mewah (rumah, kondominium, apartemen, townhouse) yang dijual . senilai Rp 30 miliar atau lebih.
Kemudian balon udara, pesawat terbang, senjata api tanpa persyaratan pemerintah, helikopter, tim senjata tanpa persyaratan pemerintah, dan kapal mewah yang bukan angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan yang terkena PPnBM.
“Itu baru dikenakan 12%, sejauh ini belum naik 11%.” Oleh karena itu, untuk mulai menggunakan sampo, sabun dan lain-lain yang sering dijumpai di media sosial, kenyataannya tidak ada kenaikan PPN. Nanti PMKnya akan segera kita keluarkan,” kata Sri Mulyani. (ily/hns)