Jakarta –

Read More : Maresca: Sterling Ditinggal Murni Taktik

Ada banyak kehebohan tentang ‘PPN 12%’ khususnya di media sosial

Menanggapi hal tersebut, Aditia Grasio Nelwan Head of Communications Tokopedia dan TikTok E-commerce memberikan jawabannya kepada detikINET.

“Kami berupaya untuk terus mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk penyesuaian tarif PPN di platform berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024,” jelasnya, Kamis (2/1/2025).

Vendor yang mengalami kelebihan pembayaran PPN pada 1 Januari 2025 akan dikembalikan ‘Saldo Pendapatannya’, lanjut Aditia.

Selain itu, Spotify dan Netflix Cs juga dipastikan tetap menggunakan tarif pajak 11% seperti sebelumnya. Oleh karena itu, banyak yang kaget ketika dilaporkan ada PPN 12% di salah satu situs e-commerce.

Diketahui tarif PPN sebesar 12% tahun ini hanya berlaku untuk barang mewah. Namun pemerintah akan memberikan masa transisi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Sesuai pasal 5 PMK 131 Tahun 2024 disebutkan mulai 1 Maret 2024 akan dikenakan tarif pajak sebesar 12%. dasar pajak (PPN) berupa nilai tambahan yang ditetapkan sebesar 11/12 dari harga jual.

Oleh karena itu, sebenarnya kita juga sedang memberi atau menerima masa transisi, kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam jumpa pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025), seperti dilansir detikFinance.

Jadi harga barang yang Anda beli di e-commerce masih aman dari pajak 12%. PPN yang berlaku tetap sama seperti sebelumnya, 11%. Saksikan video “Video: Pemerintah berikan insentif PPN Rp 265,6 T untuk Bahan Pokok-Pendidikan” (ask/rns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *