Jakarta –
Read More : Roti Aoka Diterpa Kabar Bohong, Manajemen Buka Suara
Pada tahun 2025, pemerintah akan memberlakukan pajak penghasilan (PPh) mulai pasal 21 bagi pekerja di industri padat karya. Kebijakan PPh pemerintahan sebelumnya juga berlaku pada awal pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi pekerja yang gajinya tidak melebihi Rp 10 juta. Menurutnya, pembatasan tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan yang berlaku pada masa Covid-19.
Jadi itu batasannya, sekarang tidak terlalu banyak. Jadi sebulan 10 juta rupiah. Artinya setahun 120 juta rupiah, ”ujarnya di Departemen Koordinasi Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Berdasarkan catatan detikcom, pada tahun 2020, upah pekerja di 1.062 industri tidak dipotong pajak karena kewajibannya ditanggung negara. Namun, hanya pekerja yang memiliki akses fasilitas ini yang bisa memperoleh penghasilan sekitar Rp16 juta per bulan atau kurang dari Rp200 juta per tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Perpajakan Bagi Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Penyakit Virus Corona 2019. Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020. Berlaku selama enam bulan hingga September 2020.
Kali ini, Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan PPH gratis ini berlaku bagi pekerja di industri padat karya. Hal ini untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penurunan kapasitas yang terjadi belakangan ini.
“Pemerintah juga fokus pada kelas menengah, dan pada industri padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 dengan gaji hingga Rp 10 juta,” kata Airlangga. Tonton video “Prabowo soal Barang Mewah”. Video iklan tentang opsional PPN 12%” (ily/ara)