Jakarta –

Read More : Pernah Disuntik Mati, Pajero Bakal Bangkit dari Kubur

Bea Cukai Soekarno Hatta bersama aparat penegak hukum berhasil menangani barang-barang yang diselundupkan ke Indonesia. Barang tersebut antara lain 102 unit ponsel/tablet Apple, termasuk iPhone 16 yang dilarang dijual di Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan barang yang masuk dari Batam ke Jakarta sebesar Rp 714 juta. Ada indikasi properti tersebut akan dijual (bukan untuk keperluan pribadi) dan kini berstatus milik negara (BDN).

“Yang kita hentikan hari ini adalah masuknya 16 telepon lewat Batam dan kalau lewat Batam harus bayar bea impor dan itu tidak terjadi. Ada juga masuknya barang penumpang dan barang,” kata Askolani di Bea Cukai Soekarno Hatta. dan Cukai, Tangerang, Jumat (29/11/2024).

Askolani mengatakan seluruh produk, khususnya iPhone 16, harus dimusnahkan untuk melindungi perusahaan dan perekonomian dalam negeri. Tidak ada yang akan dijual.

“Kami menghancurkan barang-barang ini, kami tidak menjual apa pun. Kami menghancurkan segalanya untuk melindungi industri dan perekonomian kami,” tambahnya.

Selain itu, aksi anti properti dilakukan karena tidak dipatuhinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 terkait dengan prinsip pengelolaan properti. .

Dalam Pasal 35 PP Nomor 46 Tahun 2021 dijelaskan bahwa alat pengirim pesan dan/atau alat komunikasi berupa barang dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos digunakan untuk keperluan pribadi, tidak dijual dan/atau tidak untuk dikomersialkan. tujuan. Lagi pula, ada lebih dari dua unit dengan warna yang sama atau warna/tipe yang berbeda.

Kemudian dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2024, pada pasal 34 ayat 7a dijelaskan pemasukan barang perjalanan seperti telepon genggam, komputer genggam, dan komputer desktop dari luar daerah pabean ke KPBPB cukup 2 unit per orang pada saat kedatangan. satu kali dalam kurun waktu 1 tahun. Pada ayat 7b disebutkan bahwa pemasukan barang pribadi seperti telepon genggam, komputer genggam, dan komputer tablet dari luar daerah pabean ke dalam KPBPB paling banyak 2 unit per barang.

Selain itu, iPhone 16 masih dilarang dijual di Indonesia menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pasalnya, Apple sebagai produsen belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Kami bekerja sama dengan Menteri Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk melindungi industri dan perekonomian kita,” tambahnya. Tonton video “Video: Pemilik iPhone 16 akan diblokir oleh IMEI” (acd/acd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *