Jakarta –
Read More : Pupusnya Ambisi Mbappe Jadi ‘Raja’ Eropa
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan PPN ini akan semakin mempersulit kehidupan warga negara.
Laporan terbaru Lembaga Penelitian Ekonomi dan Sosial (LPEM UI) Universitas Indonesia menunjukkan bahwa meskipun kenaikan PPN dapat meningkatkan pendapatan pemerintah, kebijakan tersebut berisiko memperburuk tekanan inflasi.
“Tarif PPN yang lebih tinggi seringkali berdampak langsung pada kenaikan harga barang dan jasa sehingga meningkatkan total biaya hidup,” tulis laporan LPEM UI yang dikutip Selasa (19/11/2024).
Dampak ini dinilai menjadi tantangan bagi rumah tangga berpendapatan rendah yang mungkin akan mengalami penurunan daya beli. Hal ini menyebabkan penurunan belanja dan konsumsi konsumen secara keseluruhan.
“Dampak distribusi kenaikan PPN mungkin akan dirasakan secara tidak proporsional oleh rumah tangga berpendapatan rendah. Meskipun masyarakat berpendapatan rendah membelanjakan sebagian kecil pendapatannya untuk barang dan jasa kena pajak, pengalaman terkini di Indonesia menunjukkan bahwa peningkatan biaya hidup akan memberikan beban besar pada rumah tangga, katanya.
Akibatnya, peningkatan PPN dapat memperburuk tingkat kemiskinan dan memperlebar kesenjangan sosial, sehingga mendorong lebih banyak orang berada di bawah garis kemiskinan dan menambah beban kelompok rentan. Dampaknya terhadap daya saing, khususnya di sektor-sektor seperti pariwisata, juga menjadi perhatian.
“Meningkatnya tarif PPN dapat membuat pengunjung asing enggan yang menganggap Indonesia kurang menguntungkan dibandingkan negara tetangga yang memiliki tarif pajak lebih rendah,” jelasnya.
Ekonom Center for Economic Reforms (CORE) Yusuf Rendy juga mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% akan berdampak pada kenaikan inflasi dan tergerusnya daya beli sehingga dapat berdampak pada perekonomian secara lebih luas.
“Perlambatan konsumsi masyarakat kelas menengah akibat rencana kenaikan PPN sebesar 12% juga akan berdampak pada pertumbuhan konsumsi rumah tangga secara keseluruhan,” kata Yusuf.
Simak videonya: Indef menyayangkan rencana pemerintah menaikkan PPN hingga 12%
(acd/acd)