Jakarta –
Read More : Prabowo Klaim Keberhasilan MBG 99,99%, November Tembus 82,9 Juta Penerima
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Pencarian dan Pertolongan (Badan SAR Nasional/Basarnas). Kenaikan dana hibah kinerja Basarnas terakhir terjadi pada tahun 2015.
Keputusan kenaikan tukin Basarnas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Pembayaran Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional. Pengaturan ini diredam langsung oleh Jokowi pada 11 Oktober 2024.
“Sejalan dengan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional telah memenuhi kriteria untuk menerima penyesuaian hibah kinerja,” demikian bunyi pertimbangan peraturan baru yang diterbitkan pada Selasa (15/10/2024). ) . ) dikutip. .
Bonus kinerja diberikan dalam 17 kategori pekerjaan. Dengan biaya terendah Rp 2,53 juta dan tertinggi Rp 33,24 juta.
Ukuran tukin terbaru di Basarnas:
– Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.000 – Kelas Jabatan 16 Rp. Kelas Pos 15 Rp. 896.000- Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600- Kelas Jabatan 10 Rp. 134.250- Jabatan kelas 4 Rp 2.985.000- Jabatan kelas 3 Rp
Simak: Soal Polemik Tukin, Panitia DPR
(dingin/dingin)