Jakarta –
Read More : Jurus BUMN Kejar Target Swasembada Pangan
Harga mobil baru di Indonesia saat ini tidak dibawah Rp 100 jutaan. Sebab, harga dasar pengenaan pajaknya sudah tinggi.
Konsumen harus rela membayar tujuh jenis pajak saat membeli mobil baru, yang jumlahnya bisa mencapai hampir separuh harga mobil. Namun tahukah Anda bahwa nilai sebenarnya mobil tersebut sebelum pajak masih kurang dari $100 juta?
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengembalian Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Pemilik Kendaraan, dan Pajak Kendaraan Berat Tahun 2024, beberapa NJKB (Harga Jual Kendaraan Bermotor) dan DPP untuk kendaraan dengan harga di bawah Rp 100 juta.
Jumlah mobil NJKB di bawah Rp 100 juta tergolong sedikit. Model ini merupakan mobil ramah lingkungan murah seperti Daihatsu Sigra D M/T, dengan rating NJKB Rp 97 juta (off-road) yang berarti dibebaskan dari berbagai instrumen perpajakan. Sigra termurah saat ini diketahui adalah Sigra 1.0 D M/T MC yang dibanderol Rp 139,2 juta (on the road).
Berikutnya adalah Daihatsu Ayla M M/T dengan harga NJKB Rp 86 juta (off-road). Setelah pajak dan keuntungan, mobil tersebut dijual ke masyarakat umum seharga Rp 136 juta dengan tipe Ayla 1.0 M/T. Inilah trim paling terjangkau di jajaran mobil Indonesia.
Sebenarnya masih ada beberapa model NJKB lainnya yang dibanderol di bawah Rp 100 juta, seperti merek Renault yang meliputi Kiger seharga Rp 91-96 juta dan Kwid seharga Rp 89 juta. Tapi ingat, ini bukan harga jalan raya.
Menurut sumber Mendagri, Esemka juga mendapat 100 juta dollar AS, dan Esemka Bima mendapat 1,2 juta tr. 91 juta, Esemka Bima 1,3 juta dollar AS. NJKB dengan $99 juta. Ini adalah mobil pikap yang diproduksi oleh PT Solo Manufaktur Kreasi.
Tujuh jenis pajak dikenakan atas pembelian mobil baru dari NJKB
Yang pertama adalah PKB. Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu jenis pajak negara yang merupakan bagian dari pajak daerah. Persentase PKB ini berbeda-beda di setiap daerah.
Menurut undang-undang no. Pada 1 Januari 2022, tarif PKB kendaraan pemilik pertama untuk hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ditetapkan paling tinggi 1,2%. Sebagai perbandingan, undang-undang sebelumnya menetapkan persentase kepemilikan awal PKB maksimal 2%.
Kedua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. berlanjut berdasarkan UU No. Pada Januari 2022, tarif BBNKB ditetapkan maksimal 12%. Namun besaran BBNKB ditetapkan maksimal 20% untuk wilayah tingkat provinsi yang tidak terbagi menjadi kabupaten/kota.
Lalu, ketiga, Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai tahun depan, kendaraan dapat dikenakan PPN sebesar 12 persen. Mobil saat ini tergolong kendaraan mewah karena dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Keempat, tarif PPnBM terhadap barang-barang yang termasuk kategori mewah. Saat ini mobil menjadi salah satu barang yang termasuk dalam PPnBM. Hampir semua jenis kendaraan dikenakan PPnBM dengan tarif yang bervariasi. Sedangkan untuk sepeda motor, hanya kriteria tertentu (di atas 250 cm) yang menjadi objek PPnBM.
Kelima, Biaya Administrasi tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tarif Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan SWDKLLJ dipungut oleh Jasa Raharja.
SWDKLLJ yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibayarkan secara berkala di kantor Samsat oleh pemilik kendaraan pada saat STNK didaftarkan atau diperpanjang. Biaya SWDKLLJ menjadi tanggung jawab setiap orang atau perusahaan pemilik kendaraan bermotor.
Keenam, peluang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Merupakan pajak tambahan yang dipungut dengan persentase tertentu dari pokok PKB untuk kepentingan kas kabupaten/kota sesuai undang-undang.
Mengenai tarif, terdapat Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 “Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah”.
Pasal 83 menetapkan tarif opsi PKB sebesar 66% dihitung dari jumlah pajak yang terutang. Cara perhitungannya, pembayaran PKB dihitung dengan mengalikan tingkat bunga 66% dengan utang PKB.
Ketujuh, buka BBNKB. Hal ini merupakan pilihan undang-undang yang dibebankan kepada direktur BBNKB oleh kabupaten/kota.
Peluang ini dihimpun oleh kabupaten/kota. Sama halnya dengan tarif opsen PKB, opsen BBNKB akan mengenakan tarif sebesar 66% dari pajak yang terutang dengan cara mengalikan tarif bunga 66% tersebut dengan utang BBNKB.
Ketujuh komponen pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia kecuali Jakarta, yang dikenakan opsi PKB dan opsi BBNKB kepada pemilik kendaraan.
Saksikan video “Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Kota Bandung – Bapenda Jawa Barat” (riar/din)