Jakarta –
Read More : Ekonom Wanti-wanti Kabinet Prabowo Supergemuk, Geraknya Lamban
Eric Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berbicara tentang kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai tahun 2025. PPN sebesar 12% ini akan dikenakan pada banyak barang dan jasa tertentu.
Eric mengakui kenaikan PPN hingga 12% akan berdampak pada produk BUMN. Meski begitu, dia menyebut hal itu merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
“Pasti (berpengaruh pada produk BUMN). Presiden (Prabowo) sudah memutuskan, yang mampu sebaiknya pakai, dan yang tidak mampu jangan pakai saat wawancara.” Selasa (17 Desember 2024) di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat.
Eric sendiri menilai langkah ini sangat bijaksana. Sebab, menurutnya, keseimbangan antara perekonomian dan pemerintah perlu dijaga. Dalam hal ini diperlukan kesinambungan.
“Salah satunya bagaimana kita bisa meningkatkan peran pajak agar pemerintah bisa melaksanakan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan? Apa yang terjadi pada masyarakat yang kurang terlindungi, yang mampu membayar pajak lebih banyak? pikir sedang terjadi? katanya.
Sekadar informasi, Menteri Koordinator Keuangan Airlangga Hartarto sebelumnya telah mengumumkan tarif PPN sebesar 12% akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan kewajiban pengaturan PPN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. Undang-Undang (UU HPP).
“Pajak pertambahan nilai tahun depan akan dinaikkan sebesar 12% mulai 1 Januari, namun untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat setempat, pajak pertambahan nilai akan diberikan perlakuan istimewa atau diturunkan menjadi 0%,” kata Airlangga di kantor Kementerian Koordinator ini pada konferensi pers kebijakan ekonomi. Ekonomi, Jakarta Pusat, Senin (16 Desember 2024).
Barang kebutuhan pokok yang berhak dikenakan PPN 0% antara lain bahan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, dan susu. Hal yang sama juga berlaku pada bidang pendidikan, layanan kesehatan, transportasi umum, dan jasa keuangan.
Airlangga mengatakan, pemerintah berupaya memberikan insentif dan paket kebijakan ekonomi bagi masyarakat berpendapatan rendah dengan menerapkan kebijakan PPN 12%, sehingga sembako yang dikenakan PPN 1% 11% tetap berlaku.
Paket stimulus juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan industri gula yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang memiliki peran kuat dalam industri keuangan juga hanya menyumbang 11%.
Lihat juga video “Negara berikan subsidi PPN Rp 265,6 T untuk pelatihan materi pokok”.
(acd/acd)