Jakarta –
Read More : Pompanisasi Jadi Cara Cepat Kementan Atasi Dampak Kekeringan
Komunikasi Geral Sprilla atau Geralio dilaporkan ke polisi oleh komunitas tunarungu. Geralio ditangkap polisi karena menyalahgunakan bahasa isyarat melalui jejaring sosial.
Adanya laporan tersebut dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kompol Ade Rahmad Idnal. Laporan polisi (LP) dua hari lalu, Jumat 10 Mei 2024. Pelapor: Muh Indika Panji, Korban: Komunitas Tunarungu @idhola, Laporan: akun Instagram @gerallio, kata Kombes Ade Rahmad Idanale dari CNNIndonesia.com, Minggu (Minggu). Lihat 12/5).
Diketahui @gerallio merupakan akun Instagram komedian Gerallio. Pasal yang didakwakan Geralio adalah pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 157 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 27 Ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 7 dan Pasal 144 UU Nomor 8 Tahun. 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kisah kejadian tersebut bermula dari video prank yang diunggah ke jejaring sosial @gerallio. Pelapor diduga mengunggah video yang seharusnya mensimulasikan gerakan seperti bahasa isyarat, namun tidak masuk akal.
Belakangan, seorang saksi berinisial PA mengomentari video tersebut, ‘Kok bahasa isyaratnya asal-asalan bisa langsung viral? Ini nggak lucu! Tolong hapus video ini dan buat video permintaan maaf maksimal 24 jam. Kami akan laporkan. ke polisi, jelas Coombes Ed.
Namun, komentar ini tidak ditanggapi. Kini diketahui bahwa video yang dianggap menyinggung bahasa isyarat itu diduga telah dihapus.
Detikcom pun mencoba menghubungi Komedian Geralio melalui direct message hari ini. Namun, tak ada reaksi dari Geralio hingga kabar tersebut tersiar. Tonton video “Soal Cincin Kawin Rizki Fabian dan Mahalini yang Mendapat Perhatian” (pus/mau)