Jakarta –

Read More : Komodo Kembali Disandari Kapal Pesiar Besar, Bawa 1.633 Turis

Pemerintah telah memperkenalkan aturan baru bagi pelancong yang suka berbelanja di luar negeri. Kini mereka tidak membatasi jumlah sepatu dan tas impor.

Jadi pada tahun 2023 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 telah digantikan seluruhnya dengan Kebijakan dan Peraturan Impor. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan aturan baru pengganti Permendag 36/2023 telah ditandatangani dan diterapkan mulai hari ini.

Selesai, kemarin saya tandatangani Permendag yang diganti, semangatnya kembali ke Permendag 25, kata Zulkh di Palmyra, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

“Permendag No. 7 diubah dari Permendag 36 menjadi Permendag no. 7,” tambahnya.

A. Zukhas mengatakan, dengan perubahan tersebut, sejumlah barang bawaan pribadi dari luar negeri yang sebelumnya dilarang, menjadi tidak berlaku lagi. Penumpang dapat membawa barang yang dibutuhkan asalkan membayar pajak.

– Iya gan, kemarin mau beli dua sepatu, sekarang mau tiga atau empat, kalau bayar pajaknya dikembalikan sesuai peraturan Kementerian Perdagangan ke-25. Jadi mau beli lima, mau enam, terserah, tapi bayar pajak, jadi kemarin dua, dan kalau tidak punya lagi, jelasnya, “Kamu tidak berhak membeli apa yang kamu mau. “.

Namun, pemerintah tetap melarang ponsel dan komputer sebagai barang bawaan pribadi untuk dibawa ke luar negeri. Menurut Zulkhas, ini salah satu persoalan keamanan. Lebih lanjut, Zulkh meyakinkan tidak akan ada lagi ketentuan yang bersifat membatasi.

“Tapi kalau soal komputer dan telepon seluler, pengamanannya banyak dan sebagainya, tidak terlalu banyak. Jadi maaf, tidak ada pembatasan, jadi selesai. Peraturan dagang ini saya tandatangani kemarin. Jadi tidak ada peraturan perdagangan 36 kan?” , itu dia. ” Dikoreksi.”

Sebelumnya, barang bawaan asing seperti tas dan sepatu dibatasi dua buah per orang. Selain itu, revisi kebijakan beleid ini mencakup larangan (larta) terhadap barang yang dikirim oleh pekerja migran Indonesia (MIW) dan barang tertentu.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *