Jakarta –
Pemerintah akan menghilangkan kredit macet bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pertanian, dan nelayan. Ternyata program ini rencananya akan dilaksanakan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu diungkapkan Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat rapat kerja bersama dengan Panitia Pengurus VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/11) lalu. Menurut Maman, kebijakan tersebut tidak pernah diterapkan pada era Jokowi karena belum ada payung hukumnya maupun peraturan pemerintah (PP) yang belum terbit.
“Sebenarnya penghapusan penagihan utang kepada pengusaha UMKM sebenarnya merupakan kebijakan yang sudah dimulai pada masa pemerintahan Pak Jokowi. Tapi kalau PP saat itu tidak selesai, kami tidak bisa melanjutkan,” kata Maman.
Dia menjelaskan, bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menerima nama-nama pelaku UMKM yang masuk dalam kebijakan tersebut. Totalnya ada kurang lebih 100 ribu lebih pelaku UMKM.
“Banknya, mereka sudah punya daftar pengusaha UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, berbagai sektor fesyen. Totalnya ada hampir ratusan ribu UMKM yang sudah tidak mampu lagi membayar,” ujarnya. jelas Maman. .
Rencana ini baru terlaksana setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP no. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (MPME). Maman menjelaskan, PP tersebut langsung dirumuskan oleh Prabowo setelah melihat PP tersebut merupakan pemberi dana UMKM yang unggul.
“Sebenarnya yang ingin disampaikan oleh Presiden (Prabowo) adalah idenya adalah ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, ketika melihat hal ini tidak biasa, dia langsung merumuskan PPnya dan alhamdulillah sudah keluar beberapa minggu sejak kita bekerja. sebagai asisten untuk segera mengeksekusi,” tambah Maman.
Simak video pernyataan Prabowo usai hapus utang UMKM, petani, dan nelayan
(kilo/kilo)