Jakarta –
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% berlaku efektif mulai Januari 2025. Demikian dilansir Staf Ahli Menteri Keuangan Pargiono Bidang Makroekonomi dan Keuangan Internasional.
Namun, menurut Bargeonov, kebijakan tersebut akan mengecualikan banyak kelompok untuk menjaga daya beli. Beberapa diantaranya adalah kelompok sosial miskin, kesehatan dan pendidikan.
“Jadi kita masih dalam proses untuk mencapainya, artinya akan terus berlanjut. Tapi kalau dilihat dari sisi, terutama dalam menjaga daya beli masyarakat, pengecualiannya jelas: masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan. dan lain sebagainya,” ungkapnya pada workshop tersebut. 100 Ekonom Indonesia di Bank Mega Tower, Selasa (3/12/2024).
Bargeono juga mengatakan, adanya subsidi akan menjadi jaring pengaman. Soal manfaat pajak, kata dia, justru lebih banyak dinikmati masyarakat menengah atas.
“Daya beli menjadi salah satu prioritas dan kita juga akan memperkuat subsidi jaring pengaman. Kalau melihat manfaat pajak, masyarakat menengah atas akan lebih menikmatinya,” imbuhnya.
Menteri Perekonomian Integrasi Erlanka Hartardo mengamini pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (TEN) Luhut Binsar Bandjaitan yang menyebut pemerintah akan menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan kenaikan PPN diharapkan dapat dilaksanakan pada tahun 2025 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Airlangga mengatakan kemungkinan penundaan kenaikan PPN menjadi 12% belum dibicarakan secara internal oleh pemerintah seperti disampaikan Luhut.
Belum. Belum, belum dibicarakan, kata Airlangga saat dikonfirmasi langsung di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
(membunuh / membunuh)