Jakarta –

Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemantapan Undang-Undang Perpajakan.

Menurut World Population Review, jika harga ini naik signifikan, Indonesia akan menjadi negara pertama dan kedua dengan PPN tertinggi di Asia Tenggara (ASEAN). Sebab selain Indonesia, Filipina menjadi satu-satunya negara yang mengenakan tarif PPN sebesar 12%.

Meski di seluruh dunia tarif PPN masih rendah, 12%. Pasalnya, banyak negara, terutama di Eropa, yang membayar tarif PPN sangat tinggi, lebih dari 20%.

Berdasarkan informasi terkini World Population Review, Kamis (21/11/2024), berikut daftar 10 negara dengan tarif PPN tertinggi dan terendah di dunia. 10 negara dengan tarif PPN termahal di dunia

1. Hunerika : 27%2. Finlandia: 25,5%3. Swedia: 25%4. Denmark: 25%5. Norwegia: 25%6. Kroasia: 25%7. Kepulauan Faroe: 25%8. Yunani: 24%9. Islandia: 24%10. Polandia: 23%10 negara dengan pajak terendah di dunia

1. Timor Timur: 2,5%2. Andorra: 4,5%3. Tarif: 5%4. Oman: 5%5. Uni Emirat Arab: 5%6. Taiwan: 5%7. Kanada: 5%8. Panama: 7%9. Thailand: 7%10. Nigeria: 7,5%

Selain itu, banyak juga negara yang tidak mengenakan pajak tambahan apa pun di wilayahnya. Seperti Myanmar, Irak, Hongkong, Qatar, Brunei dan masih banyak lagi.

Tonton juga video ‘PPN naik hingga 12% dan Anda akan mendapat masalah’:

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *