Jakarta –
Untuk mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah mendorong masyarakat untuk mendapatkan izin Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mudah. Hal ini dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan, pengajuan izin NIB melalui PSS hanya membutuhkan waktu 30 menit. Berdasarkan analisisnya, sebagian besar permohonan izin NIB juga diajukan oleh UMKM
“Kita permudah, tertulis dan semuanya dilakukan secara elektronik dan tidak lebih dari beberapa menit, 30 menit kita bisa pastikan izinnya diberikan khusus untuk UMKM,” kata Rosan kepada wartawan di Jakarta, Kamis. 12/12/2024).
Sebelum adanya sistem transmisi elektronik, Rosan mengatakan, penerbitan sertifikat NIB kepada UMKM sangat sulit. Mereka menilai hal ini menghambat pertumbuhan UMKM.
Padahal, kata Rosan, UMKM menyumbang 60% terhadap produk domestik bruto (PDB). Apalagi, UMKM juga dinilai efektif dalam melakukan perekrutan. Saat ini, terdapat 11.370.330 NIB UMKM yang diterbitkan pada tahun 2021 hingga 2024.
Jadi tidak perlu datang ke kami dan izinnya akan segera didapat karena kami melihat kami ingin mendorong UMKM, kalau usahanya sulit maka akan sulit,” ujarnya.
Selain itu, Rosan juga menggalakkan strategi kemitraan antara UMKM dan perusahaan besar. Ia berharap investasi ke depan tidak hanya untuk SCR saja, tapi juga untuk pengembangan UMKM dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya perjanjian ini, kita berharap perusahaan mereka bisa berproduksi kembali, dan UMKM juga berkembang. Sehingga harus terus menerus, tidak hanya sekali,” tutupnya. (Kila/Kili)