Jakarta –
Read More : Spesifikasi Camon 40 Pro 5G, Sabet Ranking 1 di DxOMark
Ada kisruh di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akibat perebutan Ketua Umum. Hal ini menyusul pencanangan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Muneslub), sedangkan kubu Arsjad Rashid selaku presiden saat ini menyatakan isu tersebut tidak sah dan tidak sah.
Hamdan Zoelwa, kuasa hukum yang ditunjuk Kadin Indonesia pimpinan Arsjad Rasjid, menjelaskan dua hal yang menyebabkan Munas dinyatakan ilegal.
Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dan Keputusan Presiden 18 Tahun 2022 tentang Perubahan AD/ART Kamar Dagang dan Industri Indonesia dijelaskan bahwa Musyawarah Nasional dapat diselenggarakan berdasarkan tiga undang-undang. kondisi. , mulai dari pelanggaran prinsip-prinsip dasar anggaran dan undang-undang, penipuan keuangan, dan tidak berfungsinya KADIN Indonesia sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, Hamdan menyatakan, mulai tahun 2021, Kadin Indonesia yang dipimpin Arsjad tidak dalam tiga kondisi.
“Ketiga alasan tersebut tidak terpenuhi satu pun untuk pelaksanaan Munas Darurat. Tidak ada pelanggaran prinsip, tidak ada pelanggaran finansial, dan tidak ada pelanggaran atau Kadin tidak bekerja sama sekali. Semua normal, tidak ada masalah. Dari semuanya sehingga memaksa Munas tetap dilaksanakan,” kata Hamdan JS Luwansa, Jakarta Selatan, dalam jumpa pers, Selasa (17/9/2024).
Kedua, dari segi prosedur, Hamdan menyatakan Munas yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Pelaksana tidak sesuai aturan yang ada. Dijelaskannya, “Muneslub” dapat dilaksanakan apabila terdapat tiga pelanggaran hukum, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Pemberitahuan dikeluarkan 2 x 30 hari, apabila dalam jangka waktu 60 hari pengurus mengabaikan pemberitahuan tersebut, maka dapat diadakan Musyawarah Nasional.
Hamdan mengatakan, hingga saat ini belum ada pernyataan bahwa Pengurus Kadin yang dipimpin Arsjad melakukan pelanggaran. Begitu pula dengan peringatan yang diberikan 2 x 30 hari.
“Pertama, kesepakatan bersama. Kemudian, jika ditemukan pelanggaran, harus diberikan teguran tertulis dalam waktu 30 hari, jika dalam waktu 30 hari tidak ditanggulangi, teguran tertulis kedua harus diberikan dalam waktu 30 hari, barulah Musyawarah Nasional bisa. diadakan,” jelasnya. Dari sini.
Hamdan menjelaskan, sekali lagi secara prosedural, Munas bisa terselenggara jika minimal 50+1% pengurus Kadin daerah dan anggota luar biasa dengan hak suara menyetujui permintaan tersebut.
Informasinya, sejauh ini di 21 dari 35 daerah yang ada, terdapat sekitar 21 gubernur daerah yang menolak adanya Munas. Hamdan mengaku sudah mendapat keterangan tertulis dan resmi dari Pemprov. Artinya, syarat 50+1% pengurus daerah setuju menyelenggarakan Munas tidak terpenuhi.
“Di sini ada 21 pengurus daerah yang diwakili oleh Ketua Umum yang masing-masing menolak Munaslub. Jadi, tidak ada yang memenuhi 50+1 menyetujui Munaslub, artinya tidak memenuhi syarat,” kata Hamdan.
Dari pemaparan panjang yang diberikan, Hamdan menegaskan, saat ini kepengurusan resmi Kadin Indonesia masih dilakukan oleh Direksi yang dipimpin oleh Arsjad Rasjid selaku General Manager. Sebab, pengangkatan Anindya Bakrie dinyatakan batal demi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sampai saat ini kepengurusan hukum Kadin masih menjadi kepengurusan Kadin di bawah pimpinan Pak Arsjad,” kata Hamdan.
(objek/gambar)