Jakarta –

Mobil hybrid mendapat diskon PPnBM 3 persen dari pemerintah mulai tahun depan. Iya, tanpa diskon, berapa harga PPnBM untuk mobil hybrid?

Menteri Koordinator Keuangan Airlangga Hartarto memastikan mobil hybrid bisa mendapat insentif mulai tahun 2025. Berbeda dengan mobil listrik yang tidak memiliki PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), pemerintah memberikan potongan PPnBM sebesar tiga persen untuk mobil listrik.

Kemudian terkait yang terbaru adalah PPnBM-DTP untuk kendaraan hybrid. Oleh karena itu, PPnBM untuk hybrid dari pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar tiga persen, jelas Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Saat ini tarif PPnBM kendaraan hybrid diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Dalam Rangka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Penetapan, Penerbitan, dan Penanganan Pembebasan dan PPN. pengembalian uang. sesuai standar produk mewah.PPnBM Mobil Hybrid

Standar PPnBM kendaraan full hybrid diatur pada paragraf 6-8. Ditetapkan untuk kendaraan berteknologi full hybrid dengan kapasitas silinder hingga 3.000 cc dan konsumsi bahan bakar lebih dari 23 km/liter serta tingkat polusi kurang dari 100 gr/km untuk mesin bensin, atau konsumsi bahan bakar lebih banyak. dari 26 km/liter. dan tingkat produksi kurang dari 100 gr/km untuk mesin diesel, pajaknya 15 persen dan dasar pengenaan pajaknya 40 persen dari harga jual (15 x 40). Oleh karena itu, pajak kendaraan hybrid dengan kriteria di atas sebesar 6 persen.

Selain itu, kendaraan hybrid berkapasitas tidak lebih dari 3.000 cc dan memiliki konsumsi bahan bakar lebih dari 18,4-23 km/liter dengan tingkat pencemaran 100-125 gr/km untuk mesin bensin. Sedangkan mesin diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 20-26 km/liter dan tingkat emisi 100-125 gr/km. Kendaraan hybrid yang memenuhi kriteria di atas dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dan DPP sebesar 46 2/3 persen atau sekitar 7 persen.

Melanjutkan pasal 8, kendaraan hybrid dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dan DPP sebesar 53 1/3 persen (8 persen) dari harga jual yang dikenakan pada kendaraan berkapasitas maksimal 3.000 cc dan konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5. – 18,4 km/liter dan tingkat emisi lebih dari 125-150 gr/km untuk mesin bensin. Tarif pajak juga berlaku untuk kendaraan berbahan bakar diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar di atas 17,5-20 km/liter atau tingkat emisi di atas 125-150 gr/km.

Sedangkan untuk mobil hybrid kecil, harga PPnBMnya berbeda lagi. Kendaraan hybrid berukuran kecil dikenakan PPnBM berkisar antara 8,3 persen hingga maksimal 12 persen. Selain itu, kendaraan hybrid atau hybrid ringan dengan kapasitas silinder 3.000-4.000 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20-30 persen emisi asap yang dihasilkan.

Sementara itu, untuk kendaraan berteknologi plug-in hybrid dengan parameter konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi hingga 100 gr/km, diberlakukan tarif PPnBM sebesar 5 persen.

Adanya insentif berarti harga PPnBM kendaraan hybrid akan lebih rendah. Misalnya saja untuk kendaraan hybrid yang saat ini mengandalkan PPnBM sebesar 6-8 persen, dengan adanya insentif tarif PPnBM akan berkisar 3-5 persen. Alhasil, harga mobil hybrid berpeluang turun meski tidak signifikan. Begitu pula dengan kendaraan PHEV yang PPnBM-nya 5-9 persen. Sementara porsi PHEV PPnBM yang diberi insentif berkisar 2 persen. Saksikan video “Penghargaan Produsen Kendaraan Ramah Lingkungan Wuling Motors” (kering/din)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *