Jakarta –

Read More : Kesaksian Petugas Medis Gaza yang Selamat dari Pembantaian Israel

Penyalahgunaan ketamin dilaporkan meningkat hingga melebihi 100 persen di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) melaporkan peningkatan distribusi ketamin suntik ke fasilitas farmasi sebesar 87 persen pada tahun lalu.

Sementara distribusi ketamin dalam bentuk suntikan ke apotek lebih besar dan melampaui 200 persen pada periode yang sama.

65 apotek menganjurkan pemberian ketamin melalui suntikan tanpa resep, padahal obat ini tergolong obat keras. Trennya meningkat lebih dari 1.000 persen dari hasil tahun 2022 yang semula “hanya” 3.000 vial, yang pada tahun 2024 terdistribusi ke kurang lebih 149.000 botol.

Sebanyak 17 orang di antaranya melakukan pelanggaran berat dan dikenai sanksi pembekuan sementara izin usaha.

Kepala Eksekutif BPOM RI Taruna Ikrar menduga tren yang meningkat ini disebabkan adanya pergeseran fokus ke arah “tren baru” penyalahgunaan narkoba.

Biasanya orang yang melakukan kejahatan, hal-hal ilegal, mencari jalan, kalau di sini dilarang, mencari obat baru yang efeknya sama dengan halusinasi, euforia, ‘high’, jelasnya dalam konferensi pers. Jumat (12/06/2024).

“Jadi ini tren baru, dulu mungkin, belum menjadi tren, itu semacam pengalih perhatian dari obat-obatan yang dikontrol, dibatasi tapi belum dikontrol, agar tidak menangkap orang dan mencari model baru,” lanjutnya. .

Efek dari ketamin yang disuntikkan

Efek penyalahgunaan ketamin dapat menyebabkan gangguan serius pada sistem saraf, termasuk gangguan kognitif, yang dapat mengakibatkan gangguan jiwa, halusinasi, gangguan kecemasan, bahkan depresi. Bahkan, dia memutuskan untuk bunuh diri.

Taruna menyatakan, penggunaan ketamin merupakan hal yang lumrah di kalangan generasi muda, termasuk generasi Z yang berusia 20-an.

“Sebagian besar penggunanya adalah generasi muda generasi Z yang awalnya menggunakan ketamine untuk tato agar tidak berbahaya, kemudian digunakan untuk meningkatkan energi sehingga menimbulkan relaksasi disko dan euforia,” ujarnya.

BPOM RI kemudian menekankan adanya perubahan atau perkembangan baru dalam regulasi ketamin, yaitu dari obat keras menjadi obat resep (OOT).

OOT adalah obat yang bekerja pada sistem saraf pusat dan, bila digunakan di atas dosis terapeutik, dapat menyebabkan kecanduan dan perubahan karakteristik dalam aktivitas mental dan perilaku.

Saksikan “Video: IDAI Serukan Perbaikan Hukum Penjualan Narkoba” (naf/kna)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *