Jakarta –
Read More : Sedang Jalani Rehabilitasi Narkoba, Virgoun Tetap Nafkahi Anak
Penyidikan Polda Metro Jaya menggelar kasus khusus terhadap kasus penelantaran anak yang dituduhkan Wenny Ariani terhadap aktor Rezky Aditya.
Dalam kasus ini, Rezky Aditya didampingi istrinya, Citra Kirana, dan didampingi pengacaranya, Ana Sofa Yuking. Sedangkan Wenny Ariani hanya diwakili kuasa hukumnya, Ferry Aswan.
Usai gelar perkara, Rezky Aditya dan Citra Kirana tak banyak berkomentar dan langsung masuk ke dalam mobil sambil mengatakan bahwa yang akan menunjukkan hasil gelar perkara adalah pengacaranya.
Syukurlah, ada kepastian dari klien kami bahwa kami dapat menyatakan klien kami tidak mempunyai dasar untuk dijerat dengan tindak pidana penelantaran anak, kata Ana Sofa Yuking saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (7). /11/2024).
Hasil dari kasus tersebut, Rezky Aditya tidak terbukti bersalah melakukan penelantaran anak karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa anak Wenny Ariani, Kekey, adalah anak kandungnya.
“Karena Undang-Undang Perlindungan Anak sudah jelas maka yang dapat dinyatakan bersalah karena penelantaran anak adalah ayah angkatnya, yang kedua adalah ayah angkatnya, dan yang ketiga adalah laki-laki yang merupakan ayah biologis dari anak yang dilahirkan. .pernikahan, jelas Ana Sofa Yuking.
Namun untuk mengatasi permasalahan tersebut, Rezky Aditya siap melakukan tes DNA dan tinggal menunggu jawaban Wenny Ariani terkait hal tersebut.
“Jadi kelalaian ini tidak sesuai syarat, dan sebelumnya kita sudah sepakat menunggu itikad baik dari kuasa hukum pemohon, kita urus dan dihadapan pimpinan perkara kita ditanya apakah bersedia dilakukan DNA, katanya dia itu,” kata Ana Sofa Yuking.
“Jadi kami menunggu secepatnya diproses DNA-nya untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap anak tersebut,” tutupnya.
Wenny Ariani melaporkan Rezky Aditya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penelantaran anak pada 18 Agustus 2021. Pelaporan itu dilakukan karena Wenny menilai Rezky lalai dalam menunaikan kewajibannya terhadap anak kandungnya. Namun penyidikan kasus ini (SP3) terhenti setelah Wenny kalah di Pengadilan Negeri Tangerang dalam sengketa pengakuan anak tersebut.
Wenny Ariani kemudian meminta agar kasus tersebut dibuka kembali dengan menyertakan hasil keputusan MA yang menyatakan Kekey sebagai anak Rezky.
Simak video “Video: Rezky Aditya dan Wenny Terima Tes DNA Anak Terdakwa” (ahs/wes)