Jakarta –
Senin (9/12/2024) Harvey Moeis kembali diadili kasus korupsi Timah di Pengadilan Tipikor. Dalam persidangan, suami Sandra Dewi mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ada empat poin dalam permintaan jaksa Harvey Moeis. Jaksa berharap majelis hakim memvonis Harvey Moeis sesuai syarat.
Pada poin pertama, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.
Menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana tertuang dalam pokok perkara, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. bersamaan. dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penghapusan TPPU sesuai Pasal 55 ke-1 KUHP, kata Jaksa Penuntut Umum.
Pada kasus kedua dan ketiga, jaksa meminta agar Harvey Moeis divonis penjara. Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda.
“Terdakwa Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara, kecuali terdakwa ditahan dan diperintahkan tetap ditahan,” kata jaksa.
Ketiga, menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana selama satu tahun,” sambungnya.
Pembacaan permohonan berlanjut hingga poin keempat, jaksa meminta agar suami Sandra Dewi meminta ganti rugi senilai Rp210 miliar. Jika tidak mampu membayar ganti rugi, aset Harvey akan disita dan dilelang negara.
Jika tidak ada harta benda yang bisa disita negara, Harvey Moeis malah harus divonis 6 tahun penjara.
“Keempat, menuntut Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp210 miliar. Dengan syarat apabila tergugat tidak membayar ganti rugi dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar ganti rugi dan dalam hal “terdakwa tidak mempunyai cukup harta.” untuk membayar ganti rugi, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” jelas jaksa.
Jaksa pun membacakan hal buruk dalam hukuman Harvey Moeis. Sedangkan yang meringankan adalah Harvey Moeis belum pernah menjalani hukuman.
Perbuatan terdakwa Harvey Moeis tidak mendukung rencana pemerintah untuk penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan diskriminasi. Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan yang besar bagi pemerintah yaitu sebesar Rp300.003.263.938.131,14 Perbuatan terdakwa Harvey Moeis tidak mendukung rencana pemerintah untuk penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan diskriminasi. terdakwa memberikan keuntungan kepada terdakwa sebesar Rp 210 miliar. Terdakwa rumit dalam memberikan keterangan dalam perkara tersebut, ” kata jaksa. Simak video “Video: Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Pengusaha Batu Bara” (fbr/pus)