Jakarta –

Read More : Maskapai Didenda Rp 783 Miliar karena Gagal Layani Disabilitas

Kantor Imigrasi TPI Labuan Bajo Kelas II telah mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial ATHT. Seorang pria berusia 62 tahun dipulangkan karena telah melampaui batas waktu tinggal (istirahat) orang asing di Indonesia selama kurang lebih empat tahun.

Proses deportasi dilakukan oleh Kepala Seksi Operasi Intelijen dan Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Labuan Bajo Kelas II Argayuna Nur Indrawan. Argayuna mengatakan ATHT melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur masa tinggal orang asing.

“Deportasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan dan memastikan setiap pendatang WNI mengikuti hukum yang berlaku,” kata Argayuna, Jumat (6/12/2024).

“Kami akan terus berusaha menjaga keamanan dan ketertiban negara dengan menjalankan tugas sesuai dengan hukum,” lanjutnya.

Argayuna mengatakan ATHT diberhentikan pada 5 Desember 2024 di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Pembubaran ATHT, kata Argayuna, dilakukan dengan baik dan berjalan baik tanpa ada kejadian berarti.

Kepala Kantor Imigrasi TPI Labuan Bajo Jaya Grup II Mahendra mengatakan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian sangat penting untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan semua pihak, baik WNI maupun WNA.

Kedepannya, Departemen Imigrasi berharap seluruh warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia dapat lebih memahami dan mengikuti prosedur yang efektif untuk mendukung kelancaran perjalanan dan mencegah potensi kejahatan yang berbahaya bagi kedua belah pihak, kata Jaya. detikbali

Saksikan video “Menikmati Keindahan Alam Pantai Pink Labuan Bajo” (sym/sym)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *