Jakarta –
Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia No. Jadi buruh tak perlu khawatir menjelang pilkada pada Rabu 27 November 2024.
Surat edaran ini memberikan kesempatan kepada pegawai atau pekerja untuk berlibur menjelang hari pemungutan suara pemilihan Gubernur, Pengurus, dan Walikota yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan No. Libur Pilkada 27 November 2024
Surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Pasal 84 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2015, yang mengacu pada penerapan peraturan Pemerintah, bukan undang-undang. Nomor urut 1 sejak tahun 2014 pada pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Berdasarkan peraturan tersebut, pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak pada hari-hari yang ditetapkan sebagai hari libur.
Pegawai yang bekerja pada Hari Pilkada berhak mendapat hari libur untuk menggunakan hak pilihnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia juga meminta KPU provinsi, kabupaten/kota menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan hari libur pada Rabu, 27 November 2024.2. Isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Libur Pilkada
Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang hari libur pemilukada serentak tahun 2024, serta kewajiban perusahaan untuk memberikan hak cuti tahunan atau pembayaran upah lembur kepada karyawannya jika tetap bekerja.
Berikut tiga poin penting dari surat edaran Kementerian ESDM terkait libur Pilkada 2024:
1. Penentuan hari libur
Hari libur atau hari libur pemungutan suara dalam pemilu, termasuk pemilu gubernur, sheriff, dan walikota, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tanggung jawab pemberi kerja
Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Jika pekerja harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha wajib mengatur jam kerja agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya.
3. Hak pekerja yang bekerja pada hari pemilihan
Pegawai yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan imbalan atas pekerjaan yang tidak dibayar dan hak-hak lain yang dimiliki pegawai yang bekerja pada hari libur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 3. Jadwal Pilkada 2024
Dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 akan dipilih gubernur dan wakil gubernur, gubernur dan wakil, serta walikota dan wakil walikota.
Berdasarkan Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mulai pukul 07.00 hingga 13.00. Pemilih dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (PM) pada jam kerja yaitu pada jam kerja. 07:00-13:00 waktu setempat.
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPB) dapat memilih mulai pukul 11.00 hingga 13.00. Saat ini, pemilih Daftar Pemilih Khusus (SPL) dapat memilih antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, selama surat suara masih tersedia. Cara memilih di TPS
1. Pemilih harus memastikan bahwa surat suara yang diterimanya ditandatangani oleh ketua KPPS.
2. Pemungutan suara dilakukan dengan pemungutan suara terhadap nomor urut, nama atau foto masing-masing calon yang diberikan dalam kotak suara.
3. Pemilih memberikan suaranya di TPS yang telah ditentukan.
4. Apabila suaranya rusak atau terjadi kesalahan pemungutan suara, maka pemilih dapat meminta perubahan suaranya kepada ketua KPPS, kecuali ia hanya dapat mengubahnya satu kali saja.
Karyawan yang bekerja di dalam dan di luar tanggal pemungutan suara lokal pada 27 November 2024 harus menggunakan hak pilihnya dan dapat mengklaim hak atas upah lembur berdasarkan peraturan yang berlaku.
Jika Anda tetap bekerja, Anda wajib meminta perusahaan untuk membayar Anda lembur. Saya harap ini bermanfaat!
*Artikel ini ditulis oleh Dita Aliccia Armadani, salah satu peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom. Simak video “Video: Jalan Pilkada Ulang, KPU Tunggu Keputusan MK 13 Maret” (fik/fai)