Jakarta –

Pengusaha dan pekerja bertanya-tanya perhitungan apa yang digunakan untuk menentukan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. UMP 2025 diumumkan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Jumat (29/11) lalu di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Abindo) mengatakan sejauh ini belum ada penjelasan menyeluruh mengenai metodologi penghitungan kenaikan UMP tahun 2025, apalagi apakah sudah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi perekonomian sebenarnya.

“Metodologi perhitungan ini penting agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. Penjelasan mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 juga diperlukan agar dunia usaha dapat mengambil keputusan. dia.” “Sikap masa depan atas ketidakpastian yang terus berlanjut dalam kebijakan pengupahan,” kata Ketua Umum Apindo Chinta Kamdani dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (12/1/2024).

Shinta menyatakan, kenaikan UMP yang signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.

“Kami mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih detail mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini dan mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” tambah Shinta.

Pemimpin ketenagakerjaan Abendo, Bob Azzam, menyayangkan tidak mendengarkan masukan dunia usaha dalam menetapkan kebijakan ini. Menurut dia, Abendo berpartisipasi aktif dan ekstensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum.

“Kami telah memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai realitas perekonomian, daya saing perusahaan, dan produktivitas tenaga kerja. Masukan dari dunia usaha sebagai pelaku utama pelaksanaan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi pertimbangan utama dalam proses pengambilan keputusan,” jelasnya. . Bob.

Apa kata para pekerja? Periksa halaman berikutnya.

(di sana/gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *