Jakarta –

Read More : Eks Gubernur BI Burhanuddin Abdullah Dipanggil Prabowo, Diminta Lakukan Ini

Administrasi Umum Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjadi sorotan karena sederet kasus yang menimpanya. Proses hukum Bea dan Cukai menuai kontroversi dan membanjirnya komentar negatif masyarakat.

Berdasarkan arsip detikcom, dalam sepekan ini, 3 pengaduan masyarakat terhadap Bea dan Cukai viral di media sosial. Tiga diantaranya adalah pembelian sepatu olahraga impor yang dikenakan pajak sebesar Rp31 juta, alat pembelajaran untuk siswa SLB yang dibanderol ratusan juta, dan review mainan milik tahanan influencer.

Berikut rincian kasus dan tanggapan bea cukai: 1. Kasus pembelian sepatu senilai Rp 10 juta dikenakan pajak sebesar Rp 31 juta.

Beberapa waktu lalu, viral di media sosial sebuah video berisi keluhan seorang pengguna Tik Tok usai dikenai bea masuk Rp31 juta atas pembelian sepatu olahraga impor senilai Rp10 juta.

Halo petugas bea cukai, saya ingin bertanya, atas dasar apa Anda menentukan bea masuk? Saya baru membeli sepatu seharga Rp 10,3 juta, ongkos kirim Rp 1,2 juta, total Rp 11,5 juta. Dan tahukah Anda bea cukai “Berapa harganya?” biaya masuknya Rp 31.800.000? ” tanya pria dalam video tersebut.

Via transfer ke rekening tidak sesuai dan dikenakan penalti.

CIF yang semula dilaporkan hanya USD 35,37 atau Rp 562.736 ternyata menjadi USD 553,61 atau Rp 8.807.935. Atas penyimpangan tersebut, importir dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 96 Tahun 2023, pasal 28, bagian kelima, pasal 28 ayat 3.

Melalui PMK tersebut, denda ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Pasal 6 PP 39/2019 mengatur denda berkisar antara 100% sampai dengan 1.000% dari total tidak dibayarnya bea masuk atau bea keluar yang dikenakan denda. Rincian bea masuk dan pajak impor produk alas kaki adalah bea masuk sebesar 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544 dan PPh impor 20% sebesar Rp2.290.000 serta sanksi administratif sebesar Rp24.736.000. Jadi total tagihannya adalah Rp30.928.544.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenke) Askolani mengatakan permasalahan tersebut sudah diselesaikan. Pihaknya mempercayakan kepemilikan properti tersebut kepada perusahaan jasa perwalian (PJT).

“Kasus sepatu kemarin setelah difasilitasi dengan PJT, kita bantu, kita selesaikan,” kata Askolani saat konferensi pers KiTA APBN di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (26/04/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, berbagai perbaikan pelayanan telah dilakukan. Katanya, diskresi Bea dan Cukai tidak terlalu besar, tapi kalau ada aturan harus ditegakkan.

“Tadi Pak Asko berbicara tentang berbagai upaya yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kita. Kurangnya keleluasaan dari pihak sahabat bea dan cukai karena kalau ada peraturan harus diterapkan. zaman sosialisasi “Media yang pertama terkena dampaknya adalah para sahabat adat”, ujarnya 2. Sarana pembelajaran bagi siswa SLB melalui dompet yang ditagih ratusan juta

Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Gatot S Wibowo menanggapi viralnya permasalahan alat pembelajaran Sekolah Luar Biasa (SLB) Pembina-A Tingkat Nasional Jakarta yang tetap dipertahankan pihaknya. Berita ini menjadi viral

Gatot menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan SLB dan instansi terkait untuk memastikan barang memenuhi persyaratan pembebasan bea masuk dan pajak. Dia mengklaim SLB tidak menyatakan bantuan pendidikan bagi tuna netra sebagai hadiah.

“Kami masih berkoordinasi dengan SLB dan instansi terkait untuk memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas impor subsidi tersebut, karena sebelumnya penerima manfaat belum menyatakan bahwa barang tersebut merupakan subsidi,” ujarnya kepada Detikcom, Sabtu (8/10). 27.4.2024).

Namun Gatot mengatakan, tagihan senilai ratusan juta rupee akan dibatalkan jika persyaratan dokumen terpenuhi dan terbukti peralatan tersebut merupakan hasil subsidi. Ia pun berharap persoalan ini segera terselesaikan.

“(Tidak dipungut biaya) ya, kalau persyaratan dokumentasinya terpenuhi untuk mendapatkan kemudahan pengeluaran barang sumbangan ya. Ini akan terus kita koordinasikan dan ini bisa diselesaikan secepatnya,” ujarnya.

Namun Rizal, Guru Pembina SLB-A Tingkat Nasional sekaligus Pemilik Rekening. Pernyataan ini juga disampaikan oleh OHFA Tech.

“Saat ini kami juga sudah melengkapi dokumen pernyataan beasiswa pihak sekolah dan OHFA Tech,” ujarnya kepada detikcom, Sabtu (27/4/2024).

Dia mengatakan, Bea dan Cukai sempat meminta koreksi atau pembetulan data tersebut namun ditolak. SLB juga menyurati Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, namun koordinasinya tidak berjalan lancar.

“Awalnya kami minta koreksi bukan ke SLB, tapi ke PIC SLB, setelah itu koreksinya ditolak. Lalu kami bingung, jadi kami menyurati Kemendikbud, ke pimpinan PMPK. koordinasi tidak berjalan baik karena kebingungan aturan,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 dan belum terselesaikan hingga saat ini. Pengguna internet yang melaporkan masalah ini menyesalkan kejadian tersebut karena kegunaan alat ini masih belum dieksploitasi.

“SLB (Sekolah Luar Biasa) saya juga mendapat alat belajar tuna netra dari perusahaan Korea. Saat saya mau ambil di bea cukai Soetta, saya diberitahu harus bayar ratusan juta hari? Mulai tahun 2022, saya tidak bisa mendapatkannya kembali karena “tidak berguna juga,” katanya kepada X, dilihat detikcom, Sabtu (27/04/2024). .

Influencer yang kerap membagikan review mainan, Medy Renaldy, protes karena bea cukai menahan mainan dari luar negeri yang dijadikan hadiah. Keluhan tersebut juga disampaikan dalam video di akun TikTok miliknya (medyrenaldy_).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, mainan tersebut sudah diterima oleh yang bersangkutan. Ia mengatakan, Medy menerima barang tersebut pada Jumat (26/04).

Impor barang tersebut (hadiah mainan dari luar negeri) sudah diselesaikan dan diterima oleh yang bersangkutan, kata Gatot kepada Detikcom, Sabtu, 27 April 2024.

Gatot menjelaskan, setiap barang impor yang masuk, baik sebagai transaksi pembelian maupun sebagai hadiah, tetap dikenakan bea masuk berdasarkan harga barang tersebut. Namun karena mainan yang ditawarkan belum dirilis, maka belum ada harga pastinya.

Sebelumnya di acara tersebut, dia mengatakan banyak orang yang menandainya di media sosial untuk meminta ulasan tentang mainan robot transformasi diri Megatron. Menanggapi pertanyaan netizen, Medy mengaku tidak boleh memeriksa mainan tersebut karena produknya ditahan di bea cukai.

“Sebenarnya Megatron ini tanggal 15 April (2024) dikirim oleh Robosen, dan seharusnya saya upload video pada tanggal 25 kemarin, bersama para konten kreator seluruh dunia yang bekerja sama dengan Robosen,” jelas Medy dalam acaranya. menampilkan tangkapan layar pelacakan pengiriman, dikutip Sabtu 17 April 2024.

Namun barang yang diberikan Robosen kepada Mady untuk diperiksa ditahan di bea cukai. Disebutkan, mainan tersebut ditahan karena tetap harus membayar bea masuk meski merupakan hadiah (bukan impor). Dalam kesempatan itu, ia juga membagikan tangkapan layar berkas yang ia lewati di bea cukai.

Namun, yang sulit diterima Medy adalah bea cukai yang menetapkan harga mainan tersebut sebesar US$1.699. Padahal harga Megatron milik Robosen hanya 899 dollar AS. Artinya, harga awal mainan tersebut kurang dari setengah harga yang ditentukan bea cukai. (setiap hari/hari)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *