Denpasar –
Dua turis asing asal Nigeria dan Tanzania dideportasi dari Bali. Ada yang bangkrut, dan satu lagi, yang bertahan lebih dari 308 hari, menjadi pelacur online BO.
WNA berinisial MCO asal Nigeria dan MJK asal Tanzania diusir dari Pulau Dewata. Mereka semua mempunyai permasalahan yang berbeda-beda. Satu orang divonis bersalah karena melanggar izin tinggal, dan satu orang lagi terlibat prostitusi online.
Semuanya dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Selasa (17/9/2024) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Badung, Bali.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudi Duvita memaparkan kasus LKM asal Nigeria. Dia punya masalah dengan izin tinggalnya. MSB tidak bisa pulang karena uang pembeliannya habis.
Pria berusia 25 tahun itu masuk ke Indonesia dengan izin tinggal selama dua bulan pada 1 Februari 2023 melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta.
“Setelah lama tinggal di Jakarta, dia pindah ke Bali. Dia menetap di beberapa tempat seperti Gianyar dan Kuta,” kata Gede Dudi dalam siaran pers yang diterima Rabu malam (18/9/2024).
Kementerian Luar Negeri sedianya berencana tinggal di Indonesia hanya selama dua bulan. Namun, dia tidak punya cukup uang untuk membeli tiket pulang pergi ke Niger, jadi dia memutuskan untuk tinggal lebih lama.
Selama di Indonesia, ia melakukan belanja online dan menghasilkan uang. Ini merupakan pelanggaran hukum imigrasi.
“MSB diketahui telah melampaui masa tinggal izin tinggalnya yang habis masa berlakunya pada 30 Juli 2023 selama lebih dari 308 hari, melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.” dia menjelaskan.
Saat ini dikenal sebagai organisasi perdagangan MJK di Tanzania. Seorang wanita berusia 22 tahun tiba di Indonesia pada tanggal 2 Mei 2024 untuk berlibur di Bali dengan visa yang berlaku hingga 31 Mei 2024.
Namun pada 2 Mei 2024, petugas imigrasi menemukan MJK dan lima warga Tanzania lainnya di Seminyak, Bali, yang diduga melakukan prostitusi online, kata Gede.
Gede melanjutkan, MJK tidak menunjukkan paspornya saat diminta petugas. Alasannya adalah agar dia tidak terjatuh. Oleh karena itu, MJK melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah itu, polisi memulangkan turis tersebut kembali ke rumah. MSO terbang ke Lagos, Nigeria. Sedangkan MJK dikirim ke Dar es Salaam, Tanzania.
——-
Artikel ini dimuat di detikBali. Saksikan video “Menparekraf akan usir wisatawan bermasalah di Bali” (wsw/wsw)