Jakarta –

Read More : Impor RI September Turun 8,91%, Jadi US$ 18,82 Miliar

Penerapan Sistem Pengelolaan Inti Perpajakan (coretax) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menandai langkah besar dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini hadir sebagai upaya modern yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu portal digital.

Harapannya Coretax dapat meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Namun, dibalik tujuan besar tersebut terdapat tantangan besar yang harus dihadapi dan berhasil diatasi.

Coretax merupakan solusi yang menggabungkan layanan perpajakan seperti DJP Online, e-Nofa, pembayaran elektronik dan pelaporan SPT dalam satu platform terpusat bernama Portal Wajib Pajak. Hal ini memungkinkan wajib pajak untuk mengakses dan mengelola kewajiban perpajakannya secara praktis dan terintegrasi.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Rahmi dkk. (2023) dengan judul “Strategi Manajemen Kebijakan dalam Pemutakhiran Sistem Administrasi Perpajakan Pusat dalam Upaya Penguatan Reformasi Administrasi Perpajakan di Indonesia”, menyatakan bahwa integrasi ini mempercepat proses administrasi, meningkatkan akurasi data, dan mengurangi kemungkinan kesalahan tangan. Langkah ini sesuai dengan visi utama reformasi perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih fleksibel di era digital.

Salah satu fitur utama Coretax adalah fleksibilitas pendaftaran wajib pajak. Melalui pendekatan multichannel, pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Proses ini dirancang untuk membangun database yang terintegrasi dan akurat. Namun terdapat tantangan dalam penerapan pajak dasar ini, seperti terbatasnya validasi data dari sistem eksternal dan kurang terintegrasinya data wajib pajak pusat dan cabang.

Untuk mengatasi kendala tersebut, DJP perlu terus memperkuat kerja sama dengan lembaga terkait dan mengembangkan integrasi sistem. Coretax juga menawarkan perubahan signifikan dalam proses pembayaran pajak. Dengan sistem kode billing, Wajib Pajak dapat melakukan dan mengelola pembayaran melalui Portal Wajib Pajak secara mandiri. Sistem ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembuatan kode billing dan melakukan pembayaran secara online.

Fleksibilitas ini memberikan pengalaman pengguna yang lebih baik bagi Wajib Pajak, namun masih terdapat tantangan dalam hal integrasi data real-time antara sistem internal DJP dan sistem eksternal. DJP perlu memastikan sistem pembayaran terintegrasi dengan baik untuk mengurangi kemungkinan terjadinya permasalahan teknis yang dapat menimpa wajib pajak.

Coretax juga membawa perubahan signifikan pada administrasi SPT, dengan adanya fitur popul data yang memungkinkan pengisian SPT lebih mudah dan cepat. Namun seperti yang diungkapkan oleh Cindy dan Chelsya (2024) dalam “Perspektif Mahasiswa Terhadap Penerapan Sistem Administrasi Pajak Pusat di Indonesia”, banyak wajib pajak khususnya generasi muda yang masih kebingungan dalam menggunakan fitur tersebut. Pendidikan dan penjangkauan yang komprehensif sangat penting agar masyarakat dapat lebih memahami sistem ini dan dapat memanfaatkannya sepenuhnya. Langkah ini akan membantu meningkatkan penerimaan dan mengurangi penolakan terhadap perubahan.

Keamanan data menjadi salah satu isu utama dalam implementasi Coretax. Sistem ini menggunakan sistem akses berbasis peran untuk melindungi data wajib pajak dan mencegah akses yang tidak sah. Di sini ditekankan pentingnya keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan rekening Wajib Pajak. Di era digital yang penuh dengan ancaman siber, langkah ini sangat penting namun perlu didukung dengan penguatan keamanan siber secara keseluruhan.

Di sisi lain, penerapan Coretax menghadapi tantangan infrastruktur dan kesiapan menghadapi masyarakat. Dalam penelitian yang dilakukan Butarbutar (2024) terhadap penasihat pajak di Surakarta disebutkan bahwa banyak wajib pajak yang mengalami kendala teknis dan kurangnya pemahaman terhadap sistem ini, terutama dalam konteks menghubungkan layanan seperti pelaporan PBB. Pemerintah perlu lebih fokus namun tetap efektif dalam mengembangkan infrastruktur dan memberikan bantuan teknis kepada wajib pajak untuk memastikan kelancaran transisi ke sistem baru ini.

Secara keseluruhan, coretax merupakan inovasi penting dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Sistem ini memberikan banyak manfaat seperti efisiensi proses, transparansi, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Namun efektivitas penerapannya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, edukasi, dan kerja sama yang erat antara pemerintah, DJP, wajib pajak, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan upaya kerjasama yang berkelanjutan, pajak dasar dapat menjadi langkah penting dalam reformasi perpajakan di Indonesia dan membuahkan hasil yang positif.

(Artikel ini merupakan pendapat penulis saja dan tidak mewakili instansi tempat penulis bekerja)

Lala KrisnaliaJob Trainer Spesialis Junior Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III (gbr/gbr)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *