Jakarta –
Read More : Bocoran Harga Tablet Murah Samsung Galaxy Tab S10 FE
Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati angkat bicara soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN menjadi 12% tertuang dalam Undang-Undang (LA) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (PA).
“Jadi kita sudah diskusi dengan bapak ibu (DPR), undang-undangnya sudah ada, perlu kita persiapkan agar bisa dilaksanakan tapi dengan penjelasan yang baik agar tetap bisa kita lakukan,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja tersebut. bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024) kemarin.
Shri Mulyani menginformasikan, penerapan PPN 12% mulai tahun 2025 telah melalui diskusi panjang dengan DPR RI. Dalam proses pengambilan keputusan, seluruh indikator diperhitungkan, salah satunya terkait kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (BPP).
“Tidak membabi buta, APBN tetap perlu dijaga, namun di saat lain APBN harus berfungsi dan mampu merespons, misalnya saat krisis keuangan global saat pandemi (COVID-19) dimulai, kita menggunakan APBN. , ” katanya. .
Di tengah perdebatan mengenai kenaikan PPN sebesar 12 persen, Shri Mulyani mengingatkan bahwa pemerintah telah banyak memberikan insentif atau pengecualian pajak untuk memastikan daya beli masyarakat tidak turun.
“Sebenarnya ada, dan banyak sekali, kalau dihitung-hitung, teman-teman pajak yang menghitung, akan banyak sekali detailnya tentang objek-objek yang perlu dibatalkan atau dibatalkan atau mendapat tarif lebih rendah 5%. ,7% yang ada di SK,” jelasnya.
Berdasarkan ayat 1 Pasal 7 UU Energi, mulai 1 April 2022 tarif PPN yang sebelumnya 10% diubah menjadi 11%. Kemudian naik lagi menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.
Pemerintah sebenarnya mempunyai kewenangan untuk mengubah tarif PPN minimal 5% dan maksimal 15% dengan menerbitkan peraturan pemerintah (GPR) setelah berdiskusi dengan DPR. Hal ini sesuai dengan ketentuan ayat 3 Pasal 7 UU PPN.
“Berdasarkan pertimbangan perkembangan perekonomian dan/atau adanya peningkatan kebutuhan dana pembangunan, tarif PPN dapat diubah paling rendah 5% dan paling tinggi 15%,” bunyi pasal tersebut.
Simak Videonya: Soal Kenaikan PPN 12%, Menko Airlang: Lihat RUU APBN Nanti
(acd/acd)