Jakarta –

Read More : Mbappe Segera Datang, Presiden LaLiga ‘Ngeri’ Lihat Skuad Real Madrid

Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir kurang dari sebulan lagi, pada 20 Oktober 2024. Jokowi akan terus mendapat peluang finansial dari pemerintah dalam bentuk dana pensiun setelah masa jabatannya.

Perlu diketahui, aturan mengenai pemberian pensiun kepada Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Pengurus, dan Wakil Presiden Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978.

Ayat 1 Pasal 6 UU tersebut menyatakan: “Presiden dan Wakil Presiden yang meninggalkan jabatannya dengan hormat berhak mendapat pensiun.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran pensiun yang diterima presiden dan wakil presiden sama dengan 100% gaji pokok terakhir. Dalam hal ini, Jokowi akan mendapat pensiun sebesar gaji pokok tertinggi seorang PNS.

Gaji pokok PNS tertinggi saat ini diberikan kepada Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Hal ini tertuang dalam Pasal 1(a) Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 tahun 2000.

“Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Majelis Permusyawaratan Agung, Ketua Badan Pengelola Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung menerima Rp5.040.000 per bulan,” – Pasal 1 (a) PP tersebut berbunyi. 75 dari 2.000.

Artinya, gaji pokok yang bisa diterima Jokowi adalah Rp30.240.000 per bulan, dimana gaji tersebut 6 kali lipat dari gaji tertinggi PNS (6 x Rp5.040.000).

Simak Video: Permintaan Maaf Jokowi di Rapat Kabinet Menteri Terakhir

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *