Jakarta –

Read More : Ada Kebakaran Hingga Kecelakaan Nanti Cukup Telepon 112

Menteri Perindustrian Agus Gumiwan Kartasasmita (Mampelin) mengatakan mereka telah membahas proposal investasi sebesar $100 juta atau sekitar Rp1,5 triliun yang diajukan Apple. Meski tak secara tegas menyatakan penolakannya, ia menyebut usulan investasi raksasa teknologi asal Cupertino itu tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

“US$100 juta berdasarkan penilaian teknis tidak memenuhi prinsip keadilan,” kata Agus di Kementerian Perindustrian, Senin (25 November 2024), seperti dikutip DetikFinance.

Pak Agus kemudian membahas empat aspek keadilan yang tidak diberikan dalam investasi Apple, yaitu: Perbandingan investasi Apple di negara selain Indonesia (saat ini Apple berinvestasi pada fasilitas produksi/pabrik di Indonesia ;), menjelaskan perbandingan investasi di negara lain. Merek HKT di Indonesia. Indonesia, nilai tambah dan penciptaan pendapatan nasional. Penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Menteri Perindustrian menekankan, “Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, nilai wajar bagi Apple untuk melakukan investasi tambahan telah ditentukan berdasarkan faktor yang sesuai ini.”

Sementara itu, Kementerian Perindustrian masih mewajibkan Apple melunasi sisa komitmen investasinya pada tahun 2023. Sisa pembayaran atas komitmen ini bukan merupakan bagian dari pembahasan proposal baru, dan pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple. Mendapatkan sertifikat TKDN dari tahun 2024 hingga 2026.

Keputusan investasi Apple dalam memilih rencana inovasi untuk memperoleh sertifikasi TKDN mengakibatkan Apple wajib membahas proposal tersebut setiap tiga tahun sekali. Kementerian Perindustrian melalui Dirjen ILMATE segera memanggil Apple untuk datang ke Indonesia guna membahas pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan usulan baru tahun 2024-2026.

Kementerian Perindustrian menilai sudah sepantasnya Apple segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia sehingga tidak perlu mengajukan rancangan rencana investasi setiap tiga tahun sekali, kata Agus.

Selain itu, Kementerian Perindustrian juga telah memulai proses pembahasan perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Harga Tingkat Komponen Dalam Negeri Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. produk. Ini menjadi jelas. Hal ini untuk mempertimbangkan kondisi industri HKT yang sangat beragam dan menjaga prinsip investasi yang adil. Tonton video “Video: Produk baru Apple mendapat manfaat dari departemen komunikasi dan teknologi” (afr/fay).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *