Jakarta –
Read More : Janji Raline Shah Nggak Bakal Magabut Jadi Stafsus Menkomdigi
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memberikan putusan atas permohonan nikah yang diajukan musisi Rizki Fabian dan Mahalini. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengatakan, permintaan tersebut ditolak.
Berdasarkan hasil pengujian tersebut majelis hakim memutuskan bahwa benar perkawinan telah dilangsungkan, hasil pemeriksaan yang diberikan majelis hakim menunjukkan tidak terpenuhinya salah satu rukun perkawinan, kata Suryana saat mereka bertemu di ruang pertemuan istana. Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (25/11/2024).
Salah satu sebab yang menyebabkan ditolaknya permohonan sahnya perkawinan adalah karena orang tua yang menikahkan dan keduanya tidak memenuhi kriteria rujuk perkawinan.
“Setelah masuk Islam, dia langsung menikah karena orang tuanya bukan Islam, jadi orang tuanya bukan orang tuanya kan? Dalam hal itu terungkap kebenarannya bahwa yang menikah dengannya adalah Ustaaz. mempunyai satu orang tua.
“Nah di sini orang tua yang menikah pada waktu itu tidak memiliki kriteria tersebut, dia bukan orang tua dinasti dan bukan orang tua hakim sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang,” jelasnya.
Akibat penolakan tersebut, pernikahan Rizki Fabian dan Mahalini tidak diakui pemerintah. Salah satu cara untuk mengetahuinya adalah dengan menikah lagi.
“Iya langsung ditolak, ditolak karena perkawinannya tidak memenuhi salah satu rukun perkawinan, makanya solusinya harus sama, yaitu mendapat akta nikah, artinya nikahnya juga sah, menurut hukum negara bisa dibuktikan ya, harus kawin lagi seperti itu.
Sekadar informasi, Rizki Fabian dan Mahalini resmi menikah pada 10 Mei 2024 usai acara pengukuhan di Hotel Raffles, Jakarta Selatan. Namun tak lama setelah pernikahan tersebut, Rizki Fabian mengajukan permohonan nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Juli lalu. 2024. Simak video “VIDEO: Pengadilan Ingin Rizki Fabian-Mahlini Menikah Lagi Agar Diakui Pemerintah” (ahs/anted)