Jakarta –
Wadel Bajide dan pengacaranya, Razman Arif Nasution menunjukkan hasil USG yang menunjukkan putra Nikita Mirzan tidak hamil. Nikita Mirzan menanggapinya melalui pengacaranya, Fahmi Bakhmid.
Fahmi Bakhmid mengaku hasil USG salah. Fahmi menegaskan, anak-anak Nikita Mirzan masih di bawah umur dan pengasuhannya masih di tangan Nikita Mirzan.
“Begitulah, semua kembali ke hukum. Aneh sekali ada anak di bawah umur, anak yang belum dewasa, tiba-tiba ada orang lain yang tidak ada hubungannya dengan orang tuanya, mengajukan bukti-bukti yang sah. Saya kaget,” katanya. Fahmi Bachmid. Saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2024).
Fahmi Bakhmid menegaskan, anak di bawah umur sebaiknya didampingi orang tuanya dalam melakukan hal-hal yang berkaitan dengan hukum.
Oleh karena itu, anak di bawah umur tidak dapat melakukan perbuatan hukum jika tidak didampingi orang tuanya. Artinya, perbuatan anak di bawah umur tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, lanjutnya.
Menurut kuasa hukum Nikita Mirzan, semua kembali ke KUHP dan UU Perlindungan Anak. Apa yang dikatakan Vadel Bajide soal USG putra Nikita Mirzan tidak ada gunanya.
“Jadi semua kembali ke KUHP, kembali ke UU Perlindungan Anak. Anak dewasa usianya 18 tahun. Kalau anak di bawah umur, secara hukum tidak berlaku. Jadi saya tidak pernah mempertanggungjawabkan pidana.” , pengacara. katanya Nikita Mirzan, Fahmi Bachmid.
Saat jumpa pers bersama pengacara, Vadel Bajide memperlihatkan hasil sonografi Nikita Mirzan (17). Wadel Bajide akan menjadikan hasil USG sebagai bukti bagi polisi untuk membantah tuduhan dalam laporan Nikita Mirzan.
“Ini hasil USG LM yang menyatakan tes kehamilannya negatif. Tanggal 14 September 2024 baru kemarin,” kata pengacara Wadel Bajide, Razman Arif Nasution di kantornya, Jumat (20/9/2024).
“Ini akan menjadi ujian dalam ujian, data kita valid,” ujarnya.
Kami berharap pihak Wadel Bajide bisa menghentikan proses peradilan yang dikecam Nikita Mirzani dengan USG ini. Apalagi, pasal yang dijerat Waddell bukanlah pasal yang ringan.
Wadel Bajide pun menyiapkan lima orang saksi untuk membawa laporan Nikita Mirzan ke Polres Jakarta Selatan.
“Jadi selain bukti-bukti (USG), kami sudah menghadirkan lima orang saksi untuk membela Waddel. Itu pembelaan yang bagus dan Insya Allah nanti SP3 (penyidikan selesai),” ujar pengacara lainnya, Rahmed. Riyadh
Nikita Mirzan melaporkan Wadel Bajide ke Polres Jakarta Selatan. Nikita Mirzan memberi pengarahan kepada Vadel Bajide soal pasal UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan KUHP.
Pasal yang terlibat adalah 76D UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni dilarang bagi semua orang untuk menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak di bawah umur melakukan hubungan seksual dengannya atau dengan orang lain. Simak video “Video: Kasus LM Masuk Penyidikan, Wadel Bajide Diperiksa Ulang” (fbr/pus)