Jakarta –
Mereka mengatakan penyebaran rokok ilegal akan menjamur jika kebijakan rokok bungkus tunggal tanpa identitas diterapkan. Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam rancangan peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait perlindungan tembakau dan produk tembakau elektronik.
Pasalnya, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan proses pengolahan bungkus rokok tanpa identifikasi bisa menyulitkan pelacakan peredaran rokok di Tanah Air.
Trubus mengatakan, keseragaman kemasan rokok tak bermerek berpotensi memudahkan produsen rokok untuk melakukan peniruan ilegal pada kemasan rokok legal jika semuanya terlihat sama dan tidak menampilkan merek tertentu.
Trubus menjelaskan kepada detikcom, kembali menulis pada Minggu (11/03/2024): “Iya, kalau (kesetaraan bungkus rokok tanpa label) diterapkan maka tubuh akan merokok (ilegal).”
Menurutnya, akan sangat sulit bagi pihak berwenang dan masyarakat untuk membedakan rokok legal. Belum lagi tembakau ilegal sendiri belum tentu memenuhi Standar Industri (IHT) sebagaimana dipersyaratkan undang-undang. Tentu saja hal ini dapat membahayakan pelanggan.
Nanti susah dilacak, kalau biasa susah (bedakan rokok legal dan ilegal). Nanti orang akan menyelundupkan seperti ini, kalau biasa tanpa label tidak akan ada apa-apa, ujung-ujungnya banyak orang yang akan menirunya dan itu akan sangat berbahaya”.
Ia mengatakan, meningkatnya jumlah rokok ilegal tidak hanya meresahkan konsumen, namun berdampak langsung pada tingkat pendapatan pemerintah. Dengan merebaknya rokok ilegal, maka pangsa pasar rokok legal atau berlisensi akan berkurang secara signifikan. Secara nominal, perusahaan tembakau tersebut membayar pajak penghasilan badan dan pajak penjualan, sedangkan yang menjual rokok secara ilegal.
Kesimpulannya, “Faktanya kalau rokok tidak ada kemasannya akan berpengaruh pada tarif pajaknya. Nanti tarif pajaknya akan lebih rendah, tapi pengawasannya akan sulit.”
Mengingat RPMK yang masih dalam tahap persiapan ini merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan instruksi UU No. 17 Tahun 2023 seumur hidup (PP Life).
Dimana Pasal 435 PP 28/2024 menyatakan bahwa seluruh kemasan rokok yang beredar di Indonesia harus memenuhi persyaratan dari segi desain dan penulisan produk.
“Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan elektronik wajib mematuhi standar kemasan yang terdiri dari gambar dan huruf,” bunyi undang-undang tersebut.
Oleh karena itu, standar yang dikeluarkan saat itu dalam RPMK dimaksudkan untuk melakukan standarisasi kemasan rokok tanpa branding. Bahkan, program ini dinilai akan mempersulit pengendalian karena sulit membedakan rokok legal.
Tonton video: Pajak Hasil Tembakau, Peluang dan Tantangan Pemberantasan Tembakau Ilegal
(langsung / hari)