Jakarta –
Read More : Wanita Ini Rela Jalan 2,5 Jam ke Bandara daripada Bayar Taksi Rp 3,5 Juta
Kenaikan pajak bisa berdampak pada daya beli Anda, karena harga mobil pasti akan naik. Meskipun konsumen sangat sensitif terhadap harga, pasar mobil Indonesia menunjukkan tren lemahnya daya beli.
Pasar mobil tahun depan diperkirakan akan lebih sulit. Pemerintah Indonesia berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.
Selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga kemungkinan akan meningkat pada tahun depan. Perubahan aturan fiskal tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Dengan terbitnya peraturan tersebut, pemerintah daerah kini mempunyai kewenangan untuk menambah pajak tambahan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau Ops.
Yusak Billy, Direktur Penjualan dan Pemasaran serta Purna Jual PT Honda Prospect Motor (HPM), mengatakan kenaikan pajak akan berdampak pada harga.
“Salah satu faktor yang menentukan harga mobil adalah pajak. Saya kira kenaikan pajak ini kemungkinan besar akan menurunkan permintaan dan menurunkan daya beli. kata Billy. Baru-baru ini di ICE BSD Tangerang.
“Saya yakin pemerintah akan memahami bahwa langkah-langkah stimulus akan dilakukan seiring dengan pemulihan ekonomi,” katanya, seraya menambahkan, “Saya berharap kepentingan pemilik merek dan pemerintah akan bekerja sama untuk mengatasi pasar yang lemah.”
Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), menjelaskan kenaikan PPN bisa berdampak pada kenaikan harga sebesar Rp 200 juta.
“Kalau dilihat kenaikan PPN 12%, dampaknya untuk 1% mobil seharga Rp 200 juta itu sekitar Rp 2 juta. Jadi kalau Rp 400 juta dampaknya sekitar Rp 4 juta,” kata Nangoi. ICE BSD, saat ditemui di Tangerang.
Tapi yang lebih sulit bagi kita adalah melihat kenaikan pada isu 1 tahun 2022 terkait BBNKB. Jadi kenaikannya tinggi sekali, sekitar 12 sampai 12,5% kalau diterapkan saat ini. Misalnya naik menjadi 19,5% atau 20% hanya 6% seharga Rp 200 juta yaitu sekitar Rp 12 juta ditambah pajak pertambahan nilai (PPN). “Dampaknya sangat kuat,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai insentif untuk meningkatkan daya beli. Selain itu, akan ada banyak kenaikan pajak tahun depan.
Oleh karena itu, perlu ada insentif seperti PPnBM (pajak penjualan barang mewah) DTP (bantuan pemerintah) untuk memuaskan konsumen atau meringankan beban konsumen, kata Agus.
“Tadi saya sampaikan, di UU Nomor 1 Tahun 2022, BBNKB juga merupakan salah satu pungutan yang dikenakan pada sektor otomotif. Nanti kita akan bahas besarannya mulai dari PPN 12% hingga berapa persentase retribusi kiriman, lalu diresmikan lagi stimulus global. “Sudah disiapkan,” tambahnya. “Video: PPN naik menjadi 12%” Tonton videonya (Belakang/Din)