Karangasem –
Read More : Proyek Jembatan Satwa di Tol IKN, Fasilitasi Perlintasan Satwa Liar
Ekspatriat asal Jerman berinisial FM itu dideportasi Imigrasi Singaraja setelah kedapatan bekerja ilegal di Bali. Sekalipun Anda masuk ke Bali sebagai turis.
Kepala Biro Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, FM ditangkap saat petugas patroli sedang melakukan patroli rutin di Karangasem. FM ditangkap karena bekerja sebagai instruktur selam di Karangasem, Bali.
“Saat dilakukan pengintaian, tim menemukan orang tersebut sedang mengendarai truk bersama beberapa wisatawan asing yang membawa peralatan menyelam. Atas dugaan tim tersebut maka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Hendra, Senin (7/10/2024).
Berdasarkan hasil penggeledahan, tim menemukan bukti FM diduga bekerja sebagai instruktur selam di perusahaan penyewaan alat selam di Karangasem.
FM kemudian diperiksa di Kantor Imigrasi Singaraja. Dalam pemeriksaan, FM diketahui datang ke Indonesia dengan membawa visa on Arrival yakni Visa on Arrival (VoA).
Oleh karena itu, Menlu menerapkan tindakan administratif dalam perkara keimigrasian berupa deportasi dan penahanan sesuai dengan alinea pertama. Pasal 75 ya Bagian A Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG432 (Denpasar – Bangkok) dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman pada Minggu (6/10).
***
Baca keseluruhan ceritanya di sini.
Saksikan video “Workshop Eksplorasi Lensa Bali, Kuasai Dunia Media Sosial dengan Konten Kreatif!” (miliar/miliar)