Jakarta –
Read More : Perjalanan PPN 12% yang Disetujui PDIP tapi Kini Dikritik
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daule mendesak pemerintah mengusut keluhan pelaku usaha terhadap kehadiran online travel agent (OTA) asing di Indonesia. Pasalnya, biaya OTA luar negeri biasanya ditanggung oleh pemain profesional.
“Dari segi komersial, hal ini jelas tidak adil. Tanggung jawab membayar pajak harusnya ditanggung bersama oleh seluruh pemain profesional. Termasuk OTA di luar negeri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).
Ia pun mencontohkan, banyak kasus kita mengenakan pajak pertambahan nilai dan pajak komisi kepada hotel. Sedangkan OTA asing tidak membayar apa pun. Menurutnya, pihak hotel khawatir dan perlu perhatian.
“OTA-OTA asing ini (tapi) tidak mempunyai pusat bisnis permanen di Indonesia. Akibatnya, mereka tidak mengikuti aturan yang ada. Selain merugikan pelaku usaha, negara juga dirugikan karena tidak menerima pajak. uang. Mereka,” jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah harus segera memberikan perhatian terhadap OTA asing yang beroperasi di Indonesia. Menurutnya, kehadiran mereka perlu dipastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Selain itu, di tengah perkembangan bisnis digital saat ini, OTA luar negeri juga benar-benar mendapat peluang.
“Kita perlu mencari solusinya. Mungkin perlu dilakukan prosedur. Tahap awal perlu dilibatkan ahlinya,” ujarnya.
Sebelumnya, para pengusaha sektor pariwisata yang tergabung dalam Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengeluhkan usahanya yang tidak terhenti pascapandemi Covid-19. Belum selesai permasalahan ini, para pengelola usaha dihadapkan pada permasalahan baru yaitu terkait online travel agent (OTA) luar negeri.
Sekjen PHRI Maulana Yousaran mengatakan OTA asing tidak memiliki izin usaha tetap. Oleh karena itu, mereka tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dia mengatakan, karena tidak ada badan usaha tetap dan tidak ada NPWP, pihak hotel akhirnya membayar pajak yang terutang. Seperti yang Anda katakan, itu tidak adil.
“Nah, ini akhir dari tujuan membayar kewajiban pajak kepada negara. Ini tidak wajar,” ujarnya kepada detikcom (acd/das).